Bisnis.com, JAKARTA -- Pelanggan prabayar seluler harus melaporkan jumlah dan tujuan penggunaannya, bagi yang mendaftarkan lebih dari 10 nomor.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Izza mengatakan hingga saat ini masih berlaku ketentuan setiap pelanggan meregistrasikan mandiri hanya untuk tiga nomor per operator. Adapun, bila lebih dari itu, pelanggan harus melakukan pendaftaran di gerai resmi atau gerai mitra operator.
10 nomor per operator untuk setiap pelanggan masuk kategori wajar. Namun, bila sudah lebih dari 10, pendaftaran harus menyertakan laporan tujuan penggunaan kartu prabayar itu.
Baca Juga Telkom Patok Pendapatan Tumbuh Dua Digit |
---|
"Enggak ada masalah kalau [registrasikan] 10 (nomor). Kalau lebih 10, harus di-declare untuk apa," ujarnya di Jakarta, Senin (30/4/2018).
Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan data. Pasalnya, pendaftaran nomor seluler menggunakan data kependudukan berupa nomor kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK).
Sebelumnya, pemerintah menemukan jutaan nomor pelangan seluler prabayar yang didaftarkan hanya dengan satu NIK.
Baca Juga Pelanggan Prabayar Lenyap 40% |
---|
Adapun, jumlah nomor Indosat menjadi jumlah terbanyak yang bisa ditembus hanya dengan tiga NIK. NIK pertama bisa mendaftarkan sebanyak 2,22 juta atau tepatnya 2.221.656 juta nomor. NIK kedua, 1,84 juta atau rincinya 1.847.625 juta. Terakhir, 1,60 juta atau 1.601.391 juta nomor.
Hal yang sama juga terjadi pada operator seluler lain namun pada jumlah yang lebih kecil. Pada Telkomsel, NIK pertama menembus 518.962 nomor. Kemudian, NIK kedua, dengan 409.043 nomor dan terakhir 402.034 nomor.
Pada XL, satu nomor NIK bisa digunakan untuk mendaftarkan berturut-turut 319.251 nomor, 310.002 nomor dan 310.001 nomor. Sementara itu, pada Tri jumlah terbesar yang bisa ditembus yakni 83.575 nomor. Sisanya, satu NIK masing-masing bisa mencatatkan 66.432 nomor dan 40.631 nomor.
Baca Juga ISAT Hadapi Perubahan Regulasi & Pasar |
---|
Adapun, pada Smartfren yang tercatat dengan satu NIK berturut-turut sebanyak 145.868 nomor, 63.136 nomor dan 57.879 nomor.