Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh menyebutkan beberapa data yang masuk dalam kategori data pribadi yang dilindungi di Undang-Undang No. 24/2013 tentang Administrasi dan Kependudukan.
Menurutnya, data yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) bukanlah data yang patut dirahasiakan. Adapun, beberapa data sifatnya harus dilindungi seperti iris mata, sidik jari, tanda tangan, cacat fisik dan mental, serta aib.
Sementara itu, untuk data yang tercantum dalam KTP termasuk, nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat hingga golongan darah tak mengandung unsur yang harus dirahasiakan. Kendati demikian, pihak tertentu tak diperkenankan mengumpulkan lalu memperjualbelikan data pada KTP.
“Elemen data yang ada pada KTP itu bukan rahasia data pribadi tetapi tidak boleh disalahgunakan.”
Data-data agregat seperti proyeksi atau jumlah secara menyeluruh seperti jumlah penduduk di desa tertentu bisa diakses secara gratis. Dia menyebut pihak mana pun yakni mereka yang ingin melakukan penelitian hingga partai politik bisa mengakses ini. Selain itu, dia menyebut seluruh data yang digunakan untuk tujuan percepatan proses bisnis diperkenankan.
Zudan menilai hal itu salah satu bentuk implementasi UU Administrasi dan Kependudukan. Dia pun menggambarkan bahwa terdapat 973 institusi yang mengakses data di Kementerian Dalam Negeri menuju penerapan nomor identitas tunggal. Pihaknya menyediakan data agregat pada laman Kementerian Dalam Negeri untuk mempermudah akses terhadap data tersebut.
“Kalau digunakan untuk pelayanan publik mempercepat business process di masing masing institusi menurut saya itulah implementasi UU Adminduk dalam rangka menuju single identity number,” kata Zudan.