Kemkominfo Didesak Perketat Pengawasan Registrasi Ulang

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 19 Maret 2018 | 21:05 WIB
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA-Komisi I DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memperketat pengawasan penggunaan Nomor NIK dan KK selama proses pendaftaran ulang nomor prabayar sehingga tidak ada data yang disalahgunakan.

Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengakui banyak data nomor NIK dan KK yang ‎tersebar di media sosial dan dikhawatirkan disalahgunakan oknum tertentu untuk melakukan kejahatan siber. Menurutnya, regulator harus melakukan pengawasan secara menyeluruh selama pendaftaran ulang nomor prabayar berlangsung, sehingga tidak ada data pelanggan yang disalahgunakan.

"‎Kami mendesak Kemkominfo untuk melakukan pengawasan menyeluruh agar tidak ada pihak yang dapat menyalahgunakan data pribadi pelanggan, itu yang harus dilakukan Kemkominfo," tuturnya, Senin (19/3/2018).

Dia juga mengatakan Kemkominfo harus bertanggungjawab untuk menata sistem pengamanan data yang dikelola operator telekomunikasi‎ sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap warga negara. Menurutnya, untuk mendukung pemerintah, Komisi I juga berencana membuat Panitia Kerja (Panja) Perlindungan Data Pelanggan Seluler.

"Komisi I DPR juga akan membentuk Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler‎ dan pembentukannya akan ditetapkan dalam rapat internal Komisi I," katanya.

‎Komisi I DPR berharap agar Kemkominfo dapat mengoptimalkan sosialisasi pendaftaran ulang tersebut agar tidak ada pelanggan operator seluler yang terlewat untuk melakukan pendaftaran ulang nomor prabayar.

"Jadi Kemkominfo harus lebih intensif mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga data pribadi dan tidak memberi data itu kepada pihak yang tidak berhak," ujarnya.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara memastikan tidak ada kebocoran data pelanggan yang telah melakukan pendaftaran ulang. Menurutnya, data berupa nomor NIK dan KK yang selama ini tersebar di dunia maya itu sudah lama ada di Internet sebelum pemerintah menerapkan aturan pendaftaran ulang.

"Saya pastikan tidak ada data pelanggan yang bocor di luar. Kalau ada data yang tersebar di dunia maya, data itu pasti sudah lama ada di sana sebelum ada aturan pendaftaran ulang ini," tuturnya.

Dia mengatakan Kemkominfo juga telah bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan data pelanggan yang tersebar di dunia maya. Menurutnya, pemerintah tidak akan segan menindak oknum yang menggunakan data pribadi orang lain untuk kepentingan tertentu.

"Saya sudah bicara dengan penegak hukum dalam hal ini Polri untuk terus mengusut tuntas kasus itu. Saya tidak mau ada data pelanggan yang disalahgunakan oknum tertentu," katanya.

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper