Bisnis.com, JAKARTA — Isu tentang kebocoran data pelanggan mewarnai proses registrasi ulang nomor seluler prabayar. Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan delapan hal kepada pemerintah dan operator untuk menjamin perlindungan data pribadi yang digunakan dalam proses registrasi.
Dalam keterangan resminya, Senin (19/3/2018), Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan belum dibentuknya regulasi khusus perlindungan data pribadi merupakan bentuk malaadministrasi. Malaadministrasi ini merugikan warga negara sebagai subjek data. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan beberapa hal agar data pelanggan terlindungi.
Dia menyebut penyalahgunaan data kependudukan selama masa registrasi ulang berlangsung adalah bukti kurangnya keseriusan pemerintah memberikan perlindungan melalui peranti legislasi.
"Ombudsman RI memandang kejadian tersebut disebabkan oleh karena Pemerintah kurang bersungguh-sungguh dalam melegislasi dan memberlakukan perundang-undangan yang bersifat fundamental dalam perlindungan data pribadi," ujarnya.
Pertama, Ombudsman merekomendasikan percepatan proses legislasi Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya, agar masyarakat mendapat perlindungan dari risiko penyalahgunaan data mulai dari kegiatan penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan hingga pemusnahan data.
"Mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika diimbau agar melakukan pemutakhiran sistem keamanan teknologi informasi di semua institusi. Kewajiban pemutakhiran peranti keamanan untuk mengantisipasi serangan yang berukung pada kebocoran dan penyalahgunaan data.
"Melalui Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan IT di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas," katanya.
Ketiga, Kementerian Kominfo harus memastikan penghentian penggunaan peranti robotik atau peranti lain yang digunakan untuk memanipulasi. Disebutkan bahwa Kementerian Kominfo harus bisa memastikan tidak adanya penggunaan peranti manipulasi baik di tingkat operator hingga distributor pada akhir Maret 2018.
"Kementerian Kominfo, harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018."
Keempat, Kementerian Kominfo pun harus melakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang melakukan manipulasi registrasi di akhir bulan ini. Di sisi lain, nomor-nomor pelanggan fiktif harus langsung dinonaktifkan.
"Melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018."
Kelima, Kementerian Kominfo bersama kementerian terkait agar mencabut regulasi yang memberi celah pemberian, pertukaran dan transaksi data pribadi yang merugikan pelanggan. Keenam, memperkuat posisi subjek data yakni pelanggan dalam penggunaan klausul berbagai perjanjian.
"Membatasi penggunaan klausula baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek data dalam posisi lemah," katanya.
Ketujuh, segala bentuk kecurangan markup data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan operator agar bisa diantisipasi dengan pengawasan dan pembenahan tata niaga jasa seluler. Terakhir, Kementerian Kominfo agar segera melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi yang digunakan untuk penyebaran promosi bisnis sepihak.
"Melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucer atau kartu perdana telepon seluler untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat," katanya.