Registrasi Pelanggan Prabayar Tembus 341 Juta Nomor

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 13 Maret 2018 | 12:58 WIB
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mencatat total jumlah pelanggan yang sudah mendaftarkan ulang nomor prabayarnya telah mencapai 341 juta pelanggan per Minggu 11 Maret 2018 dari seluruh operator telekomunikasi.

Noor Ihza , Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo, mengemukakan ‎angka itu sampai saat ini terus bertambah, terlebih pemerintah telah memberikan perpanjangan waktu hingga akhir Maret 2018. Menurutnya, jika sampai waktu yang ditentukan pengguna prabayar belum mendaftarkan ulang nomornya, maka Kemenkominfo memastikan kartu tersebut akan diblokir secara bertahap.

“Iya betul, s‎udah ada 341 juta lebih pelanggan mendaftarkan ulang kartu prabayarnya. Kami juga sudah berikan perpanjangan waktu untuk semua pelanggan kartu pra bayar,” tuturnya, Selasa (13/3).

Dia mengimbau seluruh pengguna kartu prabayar agar melakukan pendaftaran ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Pendaftaran ulang kartu prabayar tersebut dinilai dapat memberikan masyarakat rasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi digital dan terhindar dari ancaman kejahatan siber.

"Masyarakat harus segera melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar, agar tidak bermasalah nomornya di kemudian hari. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan ini," katanya.

Terakhir 31 Maret 2018

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelengga‎raan Pos dan Informatika (PPI) pada Kemkominfo, Ahmad M Ramli menjelaskan pelanggan yang masih belum mendaftarkan ulang nomor prabayarnya sampai saat ini, akan diberi tambahan waktu hingga 31 Maret 2018.

Menurutnya, jika pada 31 Maret pelanggan belum juga mendaftarkan ulang nomor prabayarnya, maka nomor tersebut akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan telepon dan SMS ke luar, tetapi masih bisa menggunakan data Internet.

"Jadi selama 30 hari sejak 28 Februari 2018, pelanggan masih tetap bisa telepon dan SMS. Tapi kalau pada tanggal 31 Maret 2018 tidak juga daftar ulang, maka akan diblokir outgoing call dan SMSnya," ujarnya.

Dia menjelaskan‎ pemerintah akan memberikan waktu lagi selama 15 hari bagi pelanggan yang belum mendaftarkan ulang nomornya pada 31 Maret 2018 yaitu hingga 15 April 2018. Menurutnya, jika pada 15 April 2018 tidak didaftarkan juga nomor prabayarnya, maka pemerintah akan memblokir nomor tersebut agar tidak bisa menerima panggilan maupun SMS yang masuk, namun masih bisa menggunakan data Internet.

"Setelah itu, jika pada tanggal 28 April 2018 pelanggan masih belum juga mendaftarkan ulang nomornya, maka akan kami blokir total. Jadi tidak bisa menerima telepon dan SMS, tidak bisa telepon dan SMS keluar ditambah tidak bisa pakai layanan data Internet lagi," tuturnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper