Disindir OJK sebagai Rentenir Digital, Ini Respons Asosiasi Fintech

N. Nuriman Jayabuana
Rabu, 7 Maret 2018 | 15:29 WIB
Laboratorium fintech/Reuters-Hannah McKay
Laboratorium fintech/Reuters-Hannah McKay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenal lebih dekat kegiatan operasional peer-to-peer lending secara proporsional.

Respons tersebut mencuat usai Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso belakangan menyebut tekfin hanya bertindak sebagai platform penghubung pemodal dan peminjam. Atas dasar itu, platform fintech lending tidak diperkenankan menggunakan logo OJK sebagai bentuk validasi kegiatannya.

Tekfin sebagai penyedia layanan keuangan, dirujuk oleh AFTECH sebagai usaha yang tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal atau institusi incumbent lainnya yang telah beroperasi lebih dulu. Tekfin bahkan juga diminta untuk dapat memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha keuangan lainnya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia sekaligus CEO Investree, Adrian Gunadi menguraikan terdapat banyak fitur yang sebenarnya dapat ditelaah OJK untuk menentukan kesungguhan operasi dan kinerja sebuah usaha P2P lending.

”Tata kelola usaha yang baik yang mencakup transparansi transaksi, pelaporan dengan melibatkan auditor independen, manajemen risiko yang tertata rapi untuk melindungi konsumen dan juga pelaku usaha – utamanya untuk menekan angka non-performing loan, adalah hal-hal yang dapat dipertimbangkan oleh OJK dalam menilai penyedia P2P lending yang berkualitas,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (7/3/2018).

Adrian juga mengatakan bahwa fitur-fitur tersebut-lah yang perlu ditekankan dan terus diawasi oleh OJK. AFTECH percaya, fungsi kontrol yang baik dari pihak regulator akan otomatis menyeleksi pelaku usaha yang tidak sungguh-sungguh.

“Kegiatan usaha yang diatur dan dilindungi oleh regulasi OJK justru menjaga pelaku tekfin dari kemungkinkan menyalahgunakan dana masyarakat, karena penyaluran dananya dipantau melalui mekanisme perbankan. Potensi kolaborasi tekfin dan institusi keuangan lainnya bahkan terus meningkat dalam waktu dekat,” imbuh Adrian.

Dikatakan, OJK perlu memahami dengan lebih baik bahwa terdapat berbagai model bisnis fintech lending di Indonesia dengan segmentasi yang berbeda-beda. Mulai dari yang fokus ke dana talangan konsumen dengan nominal di bawah Rp 3 juta dan termin pinjaman kurang dari 1 minggu, hingga yang melayani pinjaman untuk modal usaha mikro-kecil-menengah (UMKM) hingga Rp2 miliar dengan termin pembayaran 1-12 bulan.

“Hal ini ditawarkan senantiasa dengan merujuk pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya. Tentu karakterisik produk dan pendekatan mitigasi risikonya sangat berbeda untuk masing-masing layanan, sehingga inilah yang menentukan tingkat bunga pinjaman yang ditawarkan dengan tetap menekankan pada aksesabilitas dan kecepatan proses,” tambah Adrian.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper