Hari Ini, Sudah 313 Juta Kartu Prabayar Teregistrasi

JIBI
Kamis, 1 Maret 2018 | 13:15 WIB
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) Noor Iza menyampaikan ada peningkatan jumlah pelanggan yang sudah melakukan registrasi ulang kartu prabayar. Angkanya mencapai 313 juta hingga pagi ini, Kamis (1/3/2018).

“Per jam 07.00 WIB hari ini sudah melampaui 313 juta nomor pelanggan,” kata Iza.

Angka ini meningkat ketimbang jumlah pelanggan yang registrasi ulang pada 28 Februari 2018. Di hari terakhir itu, Kominfo mencatat ada 305 juta orang telah meregistrasi ulang kartunya.

Meski begitu, data kominfo menunjukkan, jumlah pengguna kartu prabayar seluruh Indonesia sekitar 376 juta. Itu artinya, masih ada 63 pelanggan belum meregristrasi ulang kartu prabayarnya.

Menurut Iza, kominfo akan memblokir kartu pelanggan yang tidak masuk dalam data registrasi mulai hari ini. Pemblokiran pun terjadi bertahap.

Fase pertama, masyarakat yang belum registrasi ulang tidak dapat menerima panggilan telepon dan pesan singkat (SMS) sejak 1 Maret hingga 31 Maret 2018. Selanjutnya, masyarakat tidak dapat menelepon dan mengirim SMS pada 1 April bila belum juga registrasi ulang.

Pemblokiran total mulai dari pemblokiran telepon, SMS, hingga jaringan internet terjadi pada 1 Mei 2018.

“Pada 1 Mei 2018 pemblokiran total. Karenanya, kami mendorong masyarakat meregistrasi ulang sesegera mungkin agar pemblokiran dipulihkan kembali,” ujar Iza.

Sebelumnya, pemerintah mewajbkan pengguna telepon seluler meregistrasi kartu prabayar mulai 31 Oktober 2017. Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, registrasi ulang ini merupakan bentuk kebijakan untuk pendataan para pengguna seluler agar terintegrasi dengan data kependudukan yang dimiliki. Adapun syarat registrasi ulang adalah mengirimkan SMS ke 4444 dengan mencantumkan nomor kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper