Ini Akibatnya jika Pelanggan Prabayar Tak Registrasi Ulang

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 28 Februari 2018 | 11:43 WIB
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Pedagang meregistrasi kartu prabayar pada gerai miliknya di Mall Ambasador, Jakarta, Jumat (3/11/2017)./Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan‎ Komunikasi (Kemkominfo) akan menindak tegas bagi seluruh pelanggan prabayar yang tidak melakukan pendaftaran ulang nomornya paling lambat besok 28 Februari 2018 dengan cara diblokir.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelengga‎raan Pos dan Informatika (PPI) pada Kemkominfo, Ahmad M Ramli menjelaskan pelanggan yang masih belum mendaftarkan ulang nomor prabayarnya paling lambat besok, akan diberi tambahan waktu hingga 30 Maret 2018.

Menurutnya, jika pada 31 Maret pelanggan belum juga mendaftarkan ulang nomor prabayarnya, maka nomor tersebut akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan telepon dan SMS ke luar, tetapi masih bisa menggunakan data Internet.

"Jadi selama 30 hari sejak 28 Februari 2018, pelanggan masih tetap bisa telepon dan SMS. Tapi kalau pada tanggal 31 Maret 2018 tidak juga daftar ulang, maka akan diblokir outgoing call dan SMSnya," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (27/2/2018).

Dia menjelaskan‎ pemerintah akan memberikan waktu lagi selama 15 hari bagi pelanggan yang belum mendaftarkan ulang nomornya pada 31 Maret 2018 yaitu hingga 15 April 2018. Menurutnya, jika pada 15 April 2018 tidak didaftarkan juga nomor prabayarnya, maka pemerintah akan memblokir nomor tersebut agar tidak bisa menerima panggilan maupun SMS yang masuk, namun masih bisa menggunakan data Internet.

"Setelah itu, jika pada tanggal 28 April 2018 pelanggan masih belum juga mendaftarkan ulang nomornya, maka akan kami blokir total. Jadi tidak bisa menerima telepon dan SMS, tidak bisa telepon dan SMS keluar ditambah tidak bisa pakai layanan data Internet lagi," katanya.

Menurut Ahmad pemerintah sudah melakukan sosialisasi maksimal agar para pelanggan mendaftarkan ulang nomor prabayarnya, jika pelanggan tidak juga mendaftarkan ulang, maka pemerintah tidak akan segan-segan untuk memblokir nomor prabayar milik pelanggan.

"Kami sudah sosialisasi kemana-mana. Sudah bekerja sama juga dengan semua operator untuk‎ mensosialisasikan itu. Jadi saya mengimbau agar pelanggan segera mendaftarkan ulang nomornya," tambah Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Nancy Junita
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper