Bisnis.com, JAKARTA — Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat per 12 Februari sudah ada 208 juta pengguna kartu prabayar yang meregistrasikan nomornya.
Program yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor serta membentuk satu identitas nasional (one single nation ID).
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan regulator dan operator telekomunikasi bekerja sama untuk terus mendorong pelanggan mendaftarkan nomornya sampai batas waktu terakhir di 28 Februari mendatang.
Baca Juga Situs Media Juga Berpotensi Diretas |
---|
Walaupun sudah memenuhi target 200 juta pengguna yang terdaftar, Ketut mengaku BRTI masih belum puas karena jumlah pengguna yang belum terdaftar masih banyak.
"Per hari ini sudah 208 juta lebih nomor terdaftar sedangkan jumlah kartu yang digunakan pelanggan existing sekitar 300 juta. Jadi masih lumayan banyak jumlah yang belum melakukan registrasi," katanya kepada Bisnis, Senin (12/2).
Ketut mengingatkan fitur panggilan keluar dan pengiriman SMS pengguna seluler akan diblokir setelah tanggal 28 Februari. Lima belas hari setelah itu, panggilan masuk dan SMS masuk yang diblokir. Terakhir adalah blokir akses pelayanan data.
"30 hari setelah tanggal 28 Feb, diblokir outgoing call dan SMS. Setelah itu, 15 hari kemudian jika belum registrasi, diblokir incoming call dan SMS. Sesudahnya, 15 hari kemudian, diblokir akses datanya," tutup Ketut.