Perusahaan E-Commerce Minta Uji Publik Pajak

N. Nuriman Jayabuana
Selasa, 30 Januari 2018 | 14:21 WIB
Menkominfo Rudiantara (ketiga kanan) bersama Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (kanan) dan Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Aulia Marinto (kedua kanan) mencoba belanja online di salah satu stan peserta pameran seusai pembukaan E-Commerce Expo di Indonesia Convention Exibation (ICE), Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (9/5)./Antara-Muhammad Iqbal
Menkominfo Rudiantara (ketiga kanan) bersama Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf (kanan) dan Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Aulia Marinto (kedua kanan) mencoba belanja online di salah satu stan peserta pameran seusai pembukaan E-Commerce Expo di Indonesia Convention Exibation (ICE), Serpong, Tangerang, Banten, Selasa (9/5)./Antara-Muhammad Iqbal
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) meminta pemerintah terlebih dulu melakukan uji publik terhadap rancangan peraturan pengenaan pajak e-commerce.

Ketua Umum IdEA Aulia E. Marinto menyatakan sampai saat ini belum menerima naskah rancangan peraturan Menteri Keuangan terkait tata cara perpajakan pelaku usaha perdagangan berbasis elektronik atau RPMK pajak e-commerce.

“Poin penting dari IdEA kepada pemerintah adalah segera lakukan uji publik agar mendapatkan hasil yang komprehensif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/1).

Menurutnya, keterbukaan pemerintah diperlukan agar dapat memastikan regulasi yang disusun itu tak menjadi batu sandungan yang justru menghambat pertumbuhan e-commerce. Aulia berharap pemerintah dapat menyampaikan detail aturan yang terdapat di dalam rancangan PMK itu.

Salah satu kekhawatiran pebisnis marketplace adalah bahwa aturan berpotensi tidak menjamin kesetaraan perlakuan pada seluruh kegiatan perdagangan daring. Sebab pemberlakuan aturan perpajakan itu secara spesifik tertuju kepada platform marketplace dan tidak menjangkau kegiatan perdagangan daring via sosial media.

Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang E-Commerce perlu menunggu pembahasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 yang salah satunya mengatur tentang tarif PPh final 1% selesai.

Kemenkeu merencanakan menurunkan tarif PPh final dalam beleid e-commerce dari 1% menjadi 0,5%. Selain itu, threshold atau ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) juga akan menyusul, meskipun belum ada rincian berapa besaran penurunanya.

Pelonggaran tarif PPh final itu dilakukan dengan  merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.46/2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Alasan pemerintah, revisi beleid itu berkaitan dengan rencana pelonggaran tarif PPh final 1% bagi pelaku e-commerce non pengusaha kena pajak (PKP). Dengan kebijakan tarif yang akan ditempuh, e-commerce dalam negeri bisa bersaing dalam bisnis daring yang cukup dinamis.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper