Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat lebih dari 110 juta pengguna telepon seluler berhasil melakukan registrasi kartu prabayar hingga hari ini, Rabu (20/12/2017).
"Lebih dari 110 juta nomor pelanggan yang sudah teregistrasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli dalam paparan capaian kinerja di Jakarta, Rabu.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan registrasi.
Ahmad Ramli mengatakan registrasi kartu prabayar akan memberikan kenyamanan dalam bertransaksi di era perkembangan ekonomi digital.
Selain untuk keamanan pelanggan telepon seluler, kebijakan itu juga bertujuan untuk menyehatkan industri dengan data pemilik "Subscriber Identity Module" (SIM) yang sudah terverifikasi.
Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi karena sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, agar kartu tidak terblokir.
Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).
Semua data pengguna ponsel terjamin keamanannya sehingga pengguna tidak perlu khawatir.
Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.
Baca Juga Arab Cegat Rudal Yaman di Langit Riyadh |
---|