Bisnis.com, JAKARTA—Kebijakan mewajibkan registrasi data kependudukan untuk nomor seluler yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan serangan berita hoax.
Berita tersebut ada yang mendorong agar masyarakat tidak melakukan registrasi ulang karena ancaman penyalahgunaan data hingga kebohongan mengenai tenggat waktu terakhir registrasi nomor seluler.
Berdasarkan rilis dari Kementerian Kominfo pada 31 Oktober 2017, registrasi nomor seluler dilakukan untuk kartu baru dan kartu lama. Registrasi dimulai pada 31 Oktober 2017. Khusus untuk nomor seluler lama atau yang sudah digunakan, batas terakhir registrasi adalah pada 28 Februari 2017.
Proses registrasi ini dapat dilakukan secara mandiri melalui layanan pesan singkat atau sms, dan dapat pula dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler. Apabila menggunakan layanan sms, pelanggan akan mendapatkan jawaban dalam waktu 1 x 24 jam untuk menentukan apakah proses registrasi berhasil dilakukan.
Masyarakat diimbau melakukan registrasi nomor ini secara mandiri dan menjaga dokumennya, seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.