Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika segera memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan.
Berdasarkan rilis dari laman Kemkominfo, Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, utamanya prabayar. “Pendaftaran mulai dilakukan per 31 Oktober 2017, dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018,” ujar rilis tersebut sebagaimana dikutip Bisnis, Senin (23/10/2017).
Pelanggan baru maupun yang sudah memiliki kartu aktif wajib melakukan registrasi untuk mendapatkan validasi. Nantinya, validasi pelanggan prabayar ini menggunakan database kependudukan yang ada di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Apabila tidak melakukan registrasi ulang, kartu aktif yang dipakai pelanggan menjadi tidak dapat dipergunakan lagi. Berikut video cara registrasi kartu prabayar tersebut.