Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih menyusun rancangan regulasi over the top (OTT).
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo mengatakan, saat ini aturan OTT tersebut masih dalam tahap rancangan setelah konsultasi pertama dengan komunitas.
"Ini sedang digarap cepat, nanti diharapkan tahun ini juga, diharapkan bisa selesai," ujarnya di Jakarta, Sabtu (26/8/2017).
Dikatakan, nantinya para penyedia layanan OTT ini harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
"Ya harus ikut yang punya negara siapa, mereka kan berdiri di sini. Tapi, kami akan membuat aturannya bukan seenaknya juga. Kami juga memperhatikankarier bisnisnya, kaidah-kaidah internasionalnya, jangan sampai kita dikorbankan," jelasnya.
Regulasi ini akan mengatur tentang platform di internet seperti Facebook, Twitter dan lainnya. Akan ada aturan bahwa penyedia layanan OTT itu wajib aktif untuk ikut membersihkan konten negatif di platformnya.
Baca Juga Agenda Kota Jakarta 27 Agustus |
---|
"Selama ini kerja sama kami melaporkan atau mereka menyiapkan fitur yang mana masyarakat bisa melaporkan hoax," kata Semuel.
Menurut Semuel, ada beberapa yang memiliki tim untuk menurunkan konten negatif seperti hoax.
"Pemerintah memiliki jalur khusus, seperti dapat mengirim email agar dapat direspons secara cepat," katanya.
Baca Juga Indonesia Kita Pentaskan Laskar Bayaran |
---|