Data Pribadi: Pemerintah Harus Tegas, Masyarakat Harus Awas

Agne Yasa
Kamis, 24 Agustus 2017 | 13:47 WIB
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri di Jakarta, Minggu (4/6)./JIBI-Dedi Gunawan
Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui anjungan tunai mandiri di Jakarta, Minggu (4/6)./JIBI-Dedi Gunawan
Bagikan

JAKARTA — Pemerintah diminta memberi ketegasan terkait regulasi perlindungan data pribadi berkaitan dengan kasus jual beli data nasabah yang terjadi. Masyarakat juga diharapkan terus diedukasi soal privasi data.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, data pribadi tidak boleh diperjual belikan atau diberikan kepada pihak lain tanpa persetujuan orang yang bersangkutan.

Namun, dia tidak menampik masih terdapat kelemahan dari sisi praktiknya terutama dari kesadaran masyarakat yang masih rendah dan regulasi.

“Kadang data pribadi dan bukan pribadinya, sudah bingung. Kadang-kadang orang itu sendiri yang publish telepon, anak sekolah di mana,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (23/8).

Menurutnya masyarakat perlu terus diberikan edukasi dengan baik terkait data pribadi terutama di era digital ini. Dia mencontohkan, masyarakat kini dengan mudahnya membrikan data seperti alamat tempat tinggal, nomor telepon kepada berbagai layanan termasuk e-commerce.

Tantangan dari sisi regulasi juga dinilainya masih ada, menurutnya regulasi harus lebih kuat dan tegas. Dia menekankan pentingnya mendefinisikan dan kategorisasi data pribadi yang penting.

“Sidik jari, iris mata dan macam-macam, itu harus dilindungi secara hukum, alasan apapun tidak boleh. Ini memang masih menjadi kelemahan,” katanya.   

Terkait data nasabah yang diperjualbelikan, dia mengatakan perlu ada proses pengecekan jika memang terjadi pertukaran data. Heri mengatakan praktik mengumpulkan data untuk beberapa bank untuk layanan tertentu misalnya memang ada.  

“Saya pikir ini juga bukan tugas Kominfo saja tapi dari perbankan juga harus tegas, tidak boleh mengambil data sepetri itu atau disampaikan ke yang lain. Perlu diberi edukasi dan diberi ketegasan,” ujarnya.   

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pelaku penjualan data nasabah melalui internet secara paket, mulai dari Rp350.000 hingga jutaan rupiah. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengumpulkan data nasabah dari bagian pemasaran sejumlah bank sejak 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Agne Yasa
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper