Regulasi OTT Kominfo Dinilai Belum Jelas, Ini Saran untuk Pemerintah

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 18 Juli 2017 | 19:19 WIB
Siluet tangan seorang pria memegang ponsel di depan logo Telegram./Bloomberg
Siluet tangan seorang pria memegang ponsel di depan logo Telegram./Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - International Data Corporation (IDC) menuding aturan main layanan over the top (OTT) baik lokal maupun global yang belum jelas dinilai telah membuat ‎pemain layanan pesan instan Telegram menjadi salah satu korban yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Risky Febrian, Associate Market Analyst dari IDC Indonesia mengatakan pemblokiran ‎yang dilakukan Kemenkominfo terhadap layanan Telegram dinilai sebagai langkah mundur pemerintah di era teknologi dan informasi. Menurutnya, sebelum melakukan pemblokiran, seharusnya pemerintah terlebih dulu memperjelas regulasi untuk para pemain layanan OTT, sehingga tidak melakukan pemblokiran sewenang-wenang seperti yang terjadi pada Telegram.

"IDC mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi keamanan nasionalnya, tetapi dengan pemblokiran tersebut jelas menunjukkan langkah mundur dari pemerintah, ketika belum adanya kejelasan mengenai regulasi layanan OTT," tuturnya di Jakarta, Selasa (18/7).

‎Dia menilai salah satu penyebab layanan Telegram diblokir adalah komunikasi buruk antara pemerintah dan pihak Telegram. Menurutnya, jika pemerintah memperjelas regulasi pemain OTT seperti mengharuskan membuat kantor perwakilan di Indonesia, maka pemblokiran tersebut tidak akan terjadi.

"‎Tidak adanya kantor perwakilan Telegram di Indonesia turut berkontribusi terhadap buruknya proses komunikasi antara kedua pihak. Namun di sisi lain, tidak ada regulasi yang mengatur bahwa penyedia layanan OTT harus membuka kantor perwakilan di Indonesia," katanya.

Menurutnya, solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah mendorong Telegram untuk menggandeng perusahaan telekomunikasi di Indonesia seperti Spotify yang menggandeng Indosat Ooredoo dan Netflix yang bekerja sama dengan Telkom. Sehingga dia optimis akeharmonisan komunikasi antara pemerintah dan layanan tersebut akan semakin baik.

‎"Penyedia layanan OTT bisa membangun kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi lokal untuk bertindak sebagai perwakilan mereka di Indonesia jika mereka tidak mau punya kantor perwakilan di Indonesia," ujarnya.

Dia berharap ke depan pemerintah dan layanan OTT baik lokal maupun global dapat meminimalisir kesalahpahaman yang terjadi, sehingga kasus pemblokiran yang terjadi pada Telegram, tidak terulang kembali di kemudian hari.

"‎Pemerintah juga dapat mempertimbangkan untuk membentuk badan independen yang bertindak sebagai dewan penasihat untuk memonitor dan merencanakan keseluruhan adopsi ICT di Indonesia. Sebagai contoh dapat dilihat dari langkah pemerintah Singapura dalam pembentukan badan GovTech‎," tuturnya.

‎Senada disampaikan ‎Research Manager IDC Indonesia, Mevira Munindra yang mengatakan pemerintah harus memperjelas aturan main layanan OTT di Indonesia. Menurutnya, jika layanan OTT sudah jelas, maka seluruh pelaku OTT mendapatkan kepastian dalam menjalankan bisnisnya di Tanah Air.

"Memang harus diperjelas dulu regulasinya ya. Soalnya sampai sekarang regulasinya seperti masih mengambanh sehingga pemain OTT juga belum mendapatkan kepastian bisnis di sini," katanya.

Menurutnya, fitur Bot dan Kanal ya‎ng ada pada layanan Telegram dinilai telah menjadi fitur yang paling populer digunakan oleh pengguna karena memiliki tingkat privasi dan keamanan yang tinggi. Kendati demikian, fitur tersebut ternyata telah disalahgunakan oleh teroris untuk melakukan komunikasi dan merancang strategi.

"Jadi langkah berikutnya, Telegram dan pemerintah harus membangun komunikasi yang baik. Selain itu, Telegram dan pemerintah juga dapat membangun skema yang tepat untuk penyalahgunaan fitur Telegram di masa yang akan datang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper