Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia tengah menyiapkan regulasi khusus tentang siaran politik untuk melindungi hak publik atas pemanfaatan frekuensi.
Hardly Stefano Pariela, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengatakan hal persiapan Persiapan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) tersebut dilakukan setelah adanya evaluasi atas pengawasan penyiaran pemilukada 2017.
Pihaknya berharap PKPI tersebut dapat mengimbangi percepatan modus-modus pelanggaran yang dilakukan televisi dan radio dalam penyiaran aktivitas politik. Dengan demikian, pengawasan penyiaran pilkada 2018 mampu melindungi publik atas pemanfaatan frekuensi.
“Prinsipnya sangat jelas, frekuensi tidak boleh digunakan untuk kepentingan kelompok,” ujarnya, seperti dikutip dalam laman resmi KPI, Senin (22/5/2017).
KPI, sambungnya, berkepentingan mengawal pendidikan politik untuk publik melalui penyiaran. Regulasi yang adil terhadap seluruh kontestan politik untuk tampil lewat medium penyiaran perlu disiapkan.
Hal ini digunakan agar masyarakat tersampaikan dengan benar informasi mengenai pemilihan umum, pemilihan kepala daerah ataupun pasangan calon yang akan terlibat pada momentum demokrasi.