Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Besar Polisi Fadil Imran mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang dikategorikan melakukan ujaran kebencian.
"Saat ini yang dipantau dan telah kami kantongi melakukan ujaran kebencian ada di media sosial Facebook yang lebih banyak digunakan dan familiar dengan masyarakat Indonesia," kata Fadil dihubungi di Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Fadil mengatakan pihaknya akan segera melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya menegakkan etika dalam beraktivitas di dunia maya.
Polisi juga telah menangkap salah seorang pemilik akun penyebar ujaran kebencian di Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (27/2) dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Tersangka diduga pemilik akun Facebook atas nama Agus Hernawan dan Yasmen Ropi serta admin grup "Keranda Jokowi-Ahok" yang kerap memuat ujaran kebencian kepada pemerintah," tuturnya.
Menurut Fadil, tersangka ditangkap karena materi yang dia unggah berisi hal-hal yang bersifat provokatif dan mendiskreditkan pemerintah dengan muatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Tersangka diancam dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.