Bigo Live Akhirnya Buka Kantor di Jakarta, Siap-siap Konten Negatif Kena Blokir

Sholahuddin Al Ayyubi
Jumat, 13 Januari 2017 | 16:41 WIB
Bigo Live/Bigo
Bigo Live/Bigo
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA --Layanan media sosial video streaming Bigo Live akhirnya membuka kantor perwakilan sebagai salah satu syarat agar fitur yang sempat diblokir oleh Kemenkominfo dapat dibuka kembali.

Steven Zhang, Country Manager Bigo Live mengemukakan kantor perwakilan tersebut mulai hari ini resmi dioperasikan dengan jumlah pegawai sekitar 30 orang. Menurutnya, pegawai tersebut akan bekerja untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai jenis konten negatif yang masih muncul pada layanan media sosial tersebut.

"Pegawai di sini akan bekerja untuk mengawasi dan menemukan konten negatif pada akun Bigo Live user. Jika ditemukan, akan langsung kami blokir," tuturnya di Jakarta, Jumat (13/1).

Dia juga mengatakan beberapa konten negatif yang akan masuk dalam pengawasan Bigo di antaranya adalah konten porno, konten kekerasan, konten perjudian dan merokok pada saat melakukan live streaming.

"Semua konten itu dilarang ada pada layanan Bigo. Kami akan terus perketat pengawasan dari akun yang tidak bertanggunjawab," katanya.

Menurutnya, Bigo Live akan mengimplementasikan dua jenis blokir yaitu blokir permanen dan blokir kategori B. Blokir permanen artinya pengunggah konten negatif akan diblokir dari sisi device, login dan streaming.

"Nah, kalau blokir B ini misalnya ada orang merokok live. Akan kami blokir 10 menit, kalau masih merokok ditambah jadi 1 jam, 1 hari, 3 hari paling lama 1 minggu. Kalau masih akan kami blokir permanen," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper