Belum Bayar Pajak OTT, Twitter Tantang Pemerintah

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 6 Desember 2016 | 20:02 WIB
Twitter/Reuters
Twitter/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Layanan over the top (OTT) global Twitter Inc. menantang pemerintah untuk memanggilnya terkait dengan permasalahan pajak seluruh pemain OTT yang hanya meraup keuntungan dari pasar Indonesia.

Roy Simangunsong, Country Business Head Twitter Indonesia, mengaku pihaknya tidak takut jika harus dipanggil oleh pemerintah dan diajak berdiskusi terkait masalah pajak tersebut.

Menurutnya, sampai saat ini platform media sosial tersebut masih menunggu panggilan dari pemerintah perihal pajak yang wajib dikenakan terhadap seluruh pemain OTT yang beroperasi di Indonesia.

"Kami menunggu saja panggilan dari pemerintah, kalau dipangil kami akan datang. Jadi kami masih menunggu," tuturnya di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Twitter, menurutnya, tidak akan melakukan negosiasi dalam bentuk apapun kepada pemerintah terkait masalah pajak pemain OTT tersebut.

Menurut Roy, layanan media sosial asal Amerika Serikat tersebut juga akan membuka pintu sebesar-besarnya kepada pemerintah untuk melakukan diskusi soal penarikan pajak Twitter selama ini.

"Kalau diundang, ya kami akan menemui (pemerintah). Tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Kami akan mengikuti semua permintaan pemerintah," katanya.

Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah tidak akan mundur untuk menarik pajak seluruh pemain OTT asing.

Menurutnya, revisi UU ITE akan menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menarik pajak semua platform global yang tidak memiliki izin Bentuk Usaha Tetap (BUT).

"Revisi UU ITE ini juga dapat menjadi payung hukum bagi kami untuk menarik pajak seluruh pemain OTT di sini (Indonesia)," katanya.

Dia berharap seluruh OTT asing yang tidak memiliki BUT dan tidak membayar pajak, segera melakukan kewajibannya. Jika tidak, Samuel mengancam tidak akan ragu untuk menghentikan layanan tersebut beroperasi di Indonesia. "Kalau tidak bayar pajak ya tidak boleh beroperasi lagi di sini (Indonesia)," ujarnya.

BANYAK UNTUNG

Seperti diketahui, seluruh pemain OTT global tersebut sudah mengambil banyak keuntungan dari Indonesia melalui bisnis yang dijalankan selama ini.

Sebagai gambaran, Google misalnya, telah mendapatkan keuntungan dari Indonesia sebesar Rp5 triliun dan setelah melakukan diskusi dengan Dirjen Pajak akhirnya Google hanya dikenakan pajak sebesar US$73 juta atau sebesar Rp988 miliar.

Sementara itu, Facebook sendiri telah meraup keuntungan melalui bisnisnya di Indonesia sebesar Rp3 triliun dan telah dikirimkan surat oleh Dirjen Pajak untuk segera melunasi kewajibannya kepada pemerintah Indonesia.

Sebelumnya, BRTI berencana mengultimatum seluruh pemain OTT dan e-commerce asing agar segera membuat Bentuk Usaha Tetap (BUT) selambat-lambatnya Maret 2017 setelah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi atau Konten Melalui Internet rampung pada semester I/2016.

Nantinya, seluruh pemain OTT asing harus membuat BUT selambat-lambatnya sembilan bulan setelah Peraturan Menteri diterbitkan pada semester I/2016. Artinya, batas maksimal pemain OTT untuk membentuk BUT adalah Maret 2017.

Kemudian, jika pemain OTT asing tidak membentuk BUT pada Maret 2017, layanan OTT itu akan diblokir oleh Kemkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper