KPK: 2017, Seluruh Provinsi Harus Bisa Terapkan e-Government

Newswire
Jumat, 25 November 2016 | 15:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pada tahun depan seluruh provinsi di Indonesia bisa menerapkan sistem e-government pada bidang perencanaan anggaran, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), e-Samsat seperti yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Hari ini ada 17 provinsi yang menandatangani nota kesepahaman tentang Kerjasama Replikasi Program Jaringan Lintas Daerah, disertai dengan penyerahan Source Code. Rencananya 17 (Provinsi) berikut bisa dilaksanakan tahun depan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di Gedung Sate Bandung, Jumat (25/11/2016).

Dia mengatakan penerapan dan pemanfaatan aplikasi e-government seperti e-Samsat, PTSP, merupakan upaya transparansi dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Kita berharap, provinsi-provinsi lain bisa mengikuti. Paling tidak bisa sama (seperti Provinsi Jawa Barat) atau bahkan lebih baik," kata dia.

Menurutnya, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh KPK terhadap 17 provinsi yang telah melakukan MoU Replikasi Program Jaringan Lintas Daerah ialah KPK akan menurunkan tim khusus ke daerah tersebut.

"Setelah satu atau dua bulan, tim kita akan datang ke sana dalam hal ini KPK ini fungsinya untuk mendorong mereka. Pada prinsipnya pelaksanaan ini dilaksanakan oleh masing-masing provinsi. Di sini KPK hanya mendampingi supaya seluruh kegiatan di pemerintah provinsi dilakukan secara transparan," kata dia.

Hari ini, KPK melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Aplikasi/Program Jaringan Lintas Daerah PTSP, SKP Online, dan e-Samsat , disertai dengan penyerahan Source Code antara Provinsi Jabar dan 17 Pemerintah Provinsi.

Ketujuhbelas provinsi tersebut antara lain Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pemprov Jabar dipilih sebagai daerah percontohan dengan pertimbangan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis dalam hal transfer of knowledge.

Hal itu juga mencakup kesetiaan Jabar memberikan source code aplikasi PTSP, e-Samsat, dan TPP secara cuma cuma-cuma kepada pemda lainnya yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB dan TPP berbasis aplikasi elektronik.

Hal ini dilakukan KPK sebagai bentuk realisasi fungsi koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan administrasi pemerintahan negara.

Sebab, dari hasil pemetaan sementara, KPK masih menemukan kelemahan dalam pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB, serta perlunya TPP di lingkungan pemerintah daerah.


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper