PROYEK RISET: Apple Diberi Waktu Hingga Akhir Desember 2016, Kalau Tidak...

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 7 November 2016 | 18:35 WIB
/Bisnis.com
/Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kemenkominfo memberikan batas waktu kepada Apple hingga akhir Desember 2016 untuk membangun pusat riset dan pengembangan (R&D) sebagai salah satu syarat agar Apple tetap dapat beroperasi setelah regulasi TKDN untuk ponsel 4G LTE diterapkan di Indonesia.

Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika mengemukakan Apple wajib membangun pusat riset dan pengembangan tersebut sebelum regulasi kandungan lokal untuk ponsel 4G LTE diterapkan pada awal Januari 2017.

Menurutnya, jika Apple tidak membangun R&D hingga akhir Desember 2016, pemerintah akan melarang produk Apple untuk masuk dan beroperasi di Indonesia.

"Pokoknya sebelum regulasi TKDN ini diterapkan pada awal 2017 nanti, Apple wajib membangun R&D di Indonesia," tuturnya kepada Bisnis usai acara peluncuran smartphone Luna di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dia juga akan mendesak Apple untuk membangun pusat riset dan pengembangan di luar Jawa, agar seluruh wilayah Indonesia berkembang dari sisi teknologi. Pasalnya, menurut Rudiantara, hampir seluruh produsen smartphone membangun pabrikasi dan pusat riset dan pengembangan di Pulau Jawa.

"Saya akan minta Apple agar membangun R&D tadi di luar Pulau Jawa, sehingga semua wilayah bisa berkembang, jadi Indonesia ini bukan hanya Pulau Jawa," katanya.

Menurut Rudiantara, alasan produsen membangun pabrikasi serta pusat riset dan pengembangan di Pulau Jawa, karena biaya angkut yang dikeluarkan akan lebih murah dibandingkan jika mengangkut dari luar Pulau Jawa.

"Ongkos angkutnya bisa jadi lebih murah kalau mereka ada di Pulau Jawa, karena kan jadi lebih dekat dengan marketnya," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan alasan produsen lebih memilih Pulau Jawa untuk investasi hardware dan software, karena Pulau Jawa memiliki banyak anak muda bertalenta di bidang software dan hardware guna memenuhi kewajiban TKDN bagi produsen smartphone global.

"Menurut saya, anak muda yang memiliki talenta dari luar Pulau Jawa ‎juga sebenarnya ada, meskipun jumlahnya tidak sebanyak di Pulau Jawa. Tapi, kami tetap akan minta Apple membangun di luar Pulau Jawa," tuturnya.

PERMUDAH SERTIFIKASI

Rudiantara juga mengatakan Kemenkominfo akan mendukung penuh implementasi regulasi TKDN untuk ponsel 4G LTE tersebut. Salah satunya adalah dengan cara memudahkan sertifikasi smartphone 4G LTE bagi seluruh produsen. Menurutnya, kini produsen tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan sertifikasi smartphone di Indonesia.

"Kemenkominfo juga telah mengubah semuanya menjadi lebih mudah, termasuk sertifikasi ponsel. Jadi produsen itu tidak perlu lagi menunggu selama satu bulan lebih untuk mendapatkan sertifikasi," tukasnya.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) pada Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawiryawan mengemukakan Apple akan diberikan batas waktu maksimal hingga akhir Juli 2017 untuk membangun pusat riset dan pengembangan.

Itu dilakukan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi regulasi komponen lokal dari sisi software di Indonesia. "Kami akan berikan mereka (Apple) batas waktu maksimal hingga Juli 2017," katanya.

Menurut Putu, sampai saat ini Apple masih menunggu bentuk usaha baru sebelum membangun pusat riset dan pengembangan di Indonesia. Dia optimistis Apple tidak akan menolak untuk membangun R&D, mengingat konsumen Apple sangat besar di Tanah Air.

"Sampai saat ini Apple masih melakukan proses untuk membangun bentuk usaha barunya di sini (Indonesia)," katanya.

Sebelumnya, Corporate Marketing Director Samsung Electronics Indonesia (SEIN), Jo Semidang menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak tegas dalam mengimplementasikan regulasi TKDN tersebut, sehingga merugikan produsen tertentu.

Menurutnya, jika pemerintah memberikan pilihan kepada vendor untuk memilih komponen software dan hardware sejak dulu dalam memenuhi kewajiban TKDN, Samsung juga akan memenuhi komponen software seperti yang kini dilakukan oleh produsen global Apple dan Blackberry guna memenuhi regulasi TKDN untuk ponsel 4G LTE.

"Sebelumnya untuk TKDN ini kan, pemerintah mau kami sebagai produsen membangun pabrik disini (Indonesia) untuk memenuhi TKDN hardware, tapi sekarang malah muncul TKDN software," ‎tuturnya.

Kendati demikian, Jo juga mengatakan Samsung memastikan akan tetap mengikuti regulasi TKDN seperti yang te‎lah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), meskipun regulasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat perindustrian.

"‎Kami tetap akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menuntaskan perhitungan teknis regulasi TKDN yang rencananya akan diterapkan mulai 1 Januari 2017 sekitar 30% kandungan komponen lokal sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 69/2014 tentang Ketentuan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Industri Elektronika dan Telematika.

Skema TKDN 4G LTE yang telah ditawarkan oleh pemerintah kepada vendor ada dua pilihan. Vendor diperbolehkan memilih investasi software maupun hardware dengan komposisinya yang ditetapkan Kementerian Perindustrian.

Vendor yang memilih untuk melakukan investasi software, harus memenuhi syarat komposisi aplikasi 70%, pengembangan 20% dan manufaktur 10%, sedangkan jika yang dipilih adalah hardware maka komposisi yang harus dipenuhi adalah manufaktur 70%, pengembangan 20% dan aplikasi 10%.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper