Bisnis.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok akan menindak tegas keberadaan tower microcell ilegal yang berdiri di berbagai wilayah kota tersebut.
"Kami akan sikat semuanya," ujar Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna kepada Bisnis.com, Jumat (4/11/2016).
Dia menuturkan akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP untuk membongkar keberadaan tower microcell tersebut.
Sebelumnya, DPRD Kota Depok menuding bahwa Pemkot telah kecolongan dengan banyaknya keberadaan tower microcell pole (MCP) ilegal yang terpasang di sejumlah ruas kota.
MCP adalah tiang pendukung antena layanan telekomunikasi seluler yang merupakan peralihan dari tower teknologi lama, macrocell.
MCP juga sebagai pengganti menara macro atau Base Transceiver Station (BTS) yang memakai jaringan frekuensi udara.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah mengatakan saat ini terdapat sekitar 20 MCP ilegal telah disegel dewan terpasang di sejumlah kawasan antara lain Beji, Limo, Kalibaru dan Juanda. "Itu yang baru kami data," ujarnya.
Depok, kata Hamzah, bukan tidak tertarik dengan investasi di sektor telekomunikasi. Namun, regulasi yang mengatur MCP masih dalam kajian.