Pewajiban e-Government, Menpan-RB: Tak Usah Studi Banding, Bikin Capek!

Newswire
Selasa, 6 September 2016 | 11:06 WIB
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur segera mengeluarkan surat keputusan tentang kewajiban penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik atau e-Government bagi seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan saya bisa mengeluarkan SK menteri bahwa pemanfaatan IT sebagai bentuk e-Government sebagai kewajiban, sehingga kalau tidak dilaksanakan akan melanggar," ujar Menteri Asman dalam acara e-Govenrment Summit, Selasa (6/9/2016).

Asman menekankan waktu yang tersisa baginya untuk membenahi aparatur negara dan reformasi birokrasi hanya tiga tahun pemerintahan Kabinet Kerja. Menurutnya, kali ini pemerintah tidak boleh lagi hanya berwacana dan membahas hal-hal teoritis soal e-Government.

Dia mendorong pelaksanaan e-Government segera dilaksanakan dengan cara meniru daerah-daerah di Indonesia yang telah terbukti berhasil melakukannya. "Tidak perlu lagi studi banding, nanti banding-bandingin terus, 'capek'. Kita pakai studi tiru saja, daerah yang berhasil kita jadikan role model," ujar Asman lagi.

Dia mengatakan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta layak menjadi role model, lantaran sudah berhasil menerapkan penganggaran berbasis elektronik atau e-Budgeting. Berkat implementasi e-Budgeting, provinsi tersebut berhasil mengurangi kegiatan administrasinya dari 3.000 kegiatan menjadi hanya 800 kegiatan saja sehingga lebih efisien.

"Ini menjadi semangat baru bagi kita, untuk menularkan ke kementerian atau lembaga serta daerah lain," kata dia.

Asman mengatakan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan merumuskan sebuah standardisasi implementasi e-Government.

Sedangkan berkaitan SK kewajiban implementasi e-Government, Asman mengungkapkan akan ada sanksi bagi kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang melanggar. Sanksi itu adalah konsekuensi terhadap penilaian akuntabilitas instansi.

"Untuk sanksi kan ada akuntabilitas penilaian, nanti akan mempengaruhi nilai. Jangan bergerak karena ada sanksi, tapi karena memang ada kebutuhan atas implementasi e-Government," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper