Anggota Polisi yang Ketahuan Punya Aplikasi Pokemon GO Bisa Dikenakan Sanksi

Newswire
Jumat, 22 Juli 2016 | 00:49 WIB
Pengumuman larangan mencari Pokemon di area DPR./Bisnis.com-Dewi A Zuhriah
Pengumuman larangan mencari Pokemon di area DPR./Bisnis.com-Dewi A Zuhriah
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi permainan "Pokemon Go" yang kian marak dimainkan oleh barbagai kalangan masyarakat dianggap bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul yang ditemui dalam kunjungannya ke Mapolda NTB, Kamis, mengatakan, aplikasi yang belum resmi masuk ke pasar Indonesia ini, beroperasi dengan menggunakan perangkat GPS.

"Dengan begitu, dikhawatirkan akan ada upaya-upaya para pihak yang menyalahgunakannya. Bisa saja dengan pokemon-nya terdeteksi di objek vital yang kerahasiaannya harus dijaga, ini kan membahayakan keamanan," kata Martinus.

Karena itu, Polri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan kebijakan melalui telegram rahasia, khususnya bagi internal kepolisian, yakni larangan yang ditujukan kepada seluruh anggota agar tidak memasang aplikasi permainan "Pokemon Go" ke dalam telepon genggam androidnya.

"Selain dapat mengganggu konsentrasi anggota dalam bertugas, permainan ini juga dapat membuka peluang kepada pihak yang sengaja ingin mengetahui lokasi strategis milik kepolisian, ini harus dicegah," katanya.

Dalam kesempatan itu, Martinus kembali mengingatkan kepada seluruh anggota yang masih menggunakan aplikasi ini untuk segera menghapusnya.

"Kalau pun masih ada kedapatan yang menggunakan aplikasi ini, kita akan berikan sanksi tegas, tidak hanya dalam bentuk teguran. Bahkan, akan diberikan sanksi disiplin," ujar Martinus.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan aplikasi tersebut. Jangan sampai karena terlena bermain aplikasi yang harus memburu "pokemon", yang bersangkutan menjadi korban.

"Masyarakat harus lebih selektif. Kalau sembarang digunakan, apalagi saat sedang berkendara, ini bisa membahayakan keselamatan jiwa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper