Ombudsman Beri Rekomendasi Perkara Corbec ke Rudiantara

Agnes Savithri
Selasa, 28 Juni 2016 | 02:02 WIB
Ombudsman. /Bisnis.com
Ombudsman. /Bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara agar segera memberikan penomoran atau kode akses kepada PT Corbec Communication selain menuntaskan masalah frekuensi dan interkoneksi.

Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai mengungkapkan pihaknya memberikan lima rekomendasi yang meliputi perubahan regulasi, kode akses, izin pita frekuensi dan evaluasi kinerja.

“Kami memberikan rekomendasi kepada Menkominfo untuk melakukan perubahan regulasi khususnya Peraturan Menteri tentang Fundamental Technical Plan (FTP) untuk memberikan penomoran dan menjamin interkoneksi,” paparnya, Senin (27/6/2016).

Di samping itu, lembaga ini pun menyarankan agar izin pita frekuensi di spektrum 2,3Ghz dengan lebar pita minimal 15Mhz segera diterbitkan kepada PT Corbec Communication. Selain itu, lelang izin pita frekuensi 2,3Ghz pun diharapkan dapat segera digelar.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Plt Dirjen Sumber Daya Pos dan Perangkat Informatika (SDPPI) Basuki Yusuf Iskandar mengungkapkan pihaknya menghargai keputusan dan rekomendasi tersebut. Namun, langkah lebih lanjut pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada Menkominfo.

“Kami menghargai keputusan Ombudsman, tetapi mengenai substansinya sendiri, akan kami laporkan kepada Menteri dan respon rekomendasi akan kami lakukan kajian terlebih dahulu,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Basuki menambahkan masih banyak hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan dikaji lebih lanjut sebelum membuat keputusan. “Kami diberikan lima hari, dan akan kami gunakan lima hari tersebut untuk mengkaji lagi,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Jaringan PT Corbec Communication Yanuar Muhammad Irwan mengungkapkan pihaknya berharap agar Kominfo dapat memiliki niat baik untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman ini.

“Kami berharap tidak ada lagi kendala dari pihak Kominfo untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang dibicarakan oleh Ombudsman,” ujarnya.

Yanuar menjelaskan dengan adanya kasus ini pihaknya telah menderita kerugian. Pertama, secara bisnis telah kehilangan kesempatan. Kedua, kehilangan kesempatan juga untuk bersaing dengan operator lain. Salah satu rencana ekspansi yang tertunda adalah penggelaran 4G LTE.

“Kami akan membuat layanan 4G LTE dan mudah-mudahan walaupun kami terlambat kami bisa segera bersaing dengan operator lain,” tambahnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Agnes Savithri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper