Bisnis.com, JAKARTA - Tahapan perpanjangan izin siar untuk 10 televisi swasta masih terus bergulir, saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi, teknis, dan isi program sebelum akhirnya dibawa Forum Rapat Bersama.
Direktur Penyiaran Kemenkominfo Geryantika Kurnia mengatakan berdasarkan regulasi UU No. 32/2002 ada tiga tahap yang perlu dilalui oleh televisi swasta. Pertama, verifikasi administrasi, teknis, dan isi program. Kedua, verifikasi faktual dan rapat dengar pendapat.
Hasil dari rapat tersebut akan mengeluarkan surat rekomendasi kelayakan untuk Menteri Komunikasi dan Informatika putuskan bagaimana nasib 10 TV swasta tersebut ke depannya dalam Forum Rapat Bersama.
Berdasarkan jadwal tahapan yang dibuat oleh Kemkominfo dan KPI, pada Januari 2016 seluruh lembaga penyiaran harus memasukkan dokumen persyaratan. Februari 2016, Kemkominfo dan KPI melakukan verifikasi dokumen yang sudah dimasukkan, kemudian masuk ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual.
Selanjutnnya, pada Maret 2016 sampai April 2016, lembaga penyiaran melengkapi semua hasil verifikasi berdasarkan faktual. "Bulan berikutnya, mereka harus menyampaikan rencana dan komitmen sampai 10 tahun ke depan. Sampai akhirnya pada Juni diadakan evaluasi dengar pendapat. Jadwal ini sifatnya tentatif," ujar Gery kepada Bisnis.com, Kamis (11/2).
Dari keseluruhan tahapan, semua dokumen hasil evaluasi administrasi dan teknis dari kementerian dan hasil rekomendasi kelayakan dari KPI akan menjadi acuan bahan perundingan dalam Forum Rapat Bersama (FRB). "Forum ini yang akan menentukan perpanjangan izin 10 televisi tersebut."
Komisioner KPI Danang Sangga Buana menargetkan seluruh proses harus selesai tepat waktu. Menurut dia, paling tidak pada Oktober 2016 mendatang proses sudah kelar. "Kami inginnya selesai on time sesuai dengan aturannya saja."
Audit menyeluruh
Bayu Wardhana, wakil dari Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA), mengatakan KPI harus melakukan audit secara menyeluruh saat memberikan scoring. Menurut dia, tidak hanya mencakup soal program siaran saja, tetapi juga tentang teknis penyiaran dan administrasinya.
Dalam administrasi, ada satu permasalahan pelik yang harus KPI tegasi yang tercantum dalam UU No. 32/2002 pasal 18 mengenai kepemilikan izin siaran tidak bisa diperjual belikan.
"Artinya, apabila pemilik tidak sanggup menjalankan usahanya. Dia hanya bisa menjual aset, bukan frekuensi. Frekuensi itu milik publik, sehingga harus dikembalikan ke negara agar bisa dilelang ke publik," kata dia.
Lalu, apabila dalam pemberian skor harus dipilah-pilah berdasarkan tingkatnya. Apabila sangat fatal, ada dua jenis hukuman yang diterima. Yaitu, tidak diperpanjang izinnya atau diberi masa percobaan selama setahun untuk pembenahan. "Hukuman ini semuanya sudah tercantum dalam UU, KPI memiliki kewenangan."
Kendati demikian, dia menyayangkan keputusan KPI yang terlalu singkat melakukan uji publik mulai pada 22 Desember 2015 sampai 31 Januari 2016. Menurut Bayu, uji publik sebaiknya dilakukan sampai Forum Rapat Bersama digelar. Ini dinilai akan memberikan ruang yang banyak kepada publik dalam memberikan masukan.