Bisnis.com, JAKARTA -- Stasiun televisi swasta mulai mengajukan permohonan perpanjangan izin siar ke pemerintah. Saat ini, seluruh stasiun televisi swasta telah mengajukan perpanjangan ker Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Penyiaran Indonesia.
Sepulu televisi swasta itu adalah PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT Surya Citra Televisi (SCTV), PT Media Nusantara Citra (MNC TV), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar).
Lima stasiun berikutnya adalah PT Media Televisi Indonesia (Metro TV), PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV), PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans7), PT Lativi Mediakarya (TV One), dan PT Global Informasi Bermutu (Global TV).
"Mereka sudah mengajukan perpanjangan, sudah masuk semua. Karena memang perpanjangan wajib diajukan satu tahun sebelum izin siar berakhir," kata Komisioner KPI Danang Sangga Buana, Selasa (15/12/2015).
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, dari 10 televisi swasta itu, sembilan diantaranya izin siar akan berakhir pada Oktober 2016, sementara satu lembaga penyiaran lainnya akan berakhir pada Desember 2016.
Sesuai UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, televisi swasta harus mengajukan perpanjangan satu tahun sebelum izin siar berakhir.
KPI memang memiliki kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi kelayakan terhadap pengajuan perpanjangan izin lembaga penyiaran berbayar sebagaimana tertuang dalam PP No. 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.
Dalam menerbitkan rekomendasi kelayakan, pemerintah mengacu pada tiga aspek, yakni infrastruktur teknis, kelayakan administrasi, serta program siaran. Peran Kemenkominfo melakukan evaluasi terkait aspek teknis dan administrasi dan KPI mengevaluasi berdasarkan isi siaran.