UU Akan Direvisi, Uji Coba TV Digital Medio Januari

Agnes Savithri
Selasa, 5 Januari 2016 | 23:25 WIB
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah segera menyiapkan uji coba TV Digital sejalan dengan rencana migrasi TV Analog menjadi TV Digital yang ditargetkan rampung pada 2018.

Menurut rencana, uji coba akan dilakukan pada pertengahan Januari tersebut akan melibatkan semua stakeholder baik KPI, Asosiasi hingga Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengungkapkan pihaknya akan segera melanjutkan kebijakan migrasi TV analog ke digital.

“Pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba TV digital dalam rangka menyiapkan masukan untuk regulasi TV digital yang akan dimuat dalam revisi RUU Penyiaran yang saat ini masuk Proglegnas DPR. Uji coba ini akan melibatkan semua stake holder terkait baik LPS, LPP TVRI, asosiasi, dan KPI,” ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (4/12/2015).

Khusus penyelenggaraan TV digital, pemerintah telah mengeluarkan izin bagi 35 penyelenggara multiplexer (MUX) dan 103 penyelenggara program siaran TV Digital di wilayah Jawa, Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Kalimatan Timur dan Kalimantan Selatan.

Namun, karena adanya judicial revi-ew Peraturan Menteri 32/2013 di Mahkamah Agung dan gugatan atas 33 penyelenggara MUX di PTUN maka penyelenggaraan TV Digital akhirnya diiputuskan ditunda.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan dua opsi model bisnis untuk menuntaskan perkara migrasi layanan TV analog menjadi digital yakni melalui model single multiplexer dan multiple multiplexer.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengemukakan rencana migrasi TV analog menjadi digital sudah lama, namun terus mengalami kendala. “Industri ini cukup riuh, banyak isu yang berkaitan dengan penyiaran,” ujarnya.

Rudiantara menjelaskan kondisi tersebut mendorong pihaknya mengajukan rencana revisi Undang-Undang Penyiaran dan rencana industri penyiaran khususnya terkait rencana multiplexing di masa depan. “Ada beberapa kriteria yang menjadi patok-an dalam menentukan dua model multiplekster (MUX) tersebut,” tambahnya.

Pertama, multiplexer existing tetap mendapatkan kanalnya jika sudah melakukan restrukturisasi. Pasalnya, jika izin dicabut, pihak tersebut telah melakukan investasi dengan nilai yang diizinkan oleh pemerintah. “Pemerintah selalu menjadi sandwich, dua kepentingan yang berbeda di lapangan,” ungkapnya.

Kedua, TV berjaringan yang belum mendapatkan kanal akan mendapatkan kanal digital.

Ketiga, tersedia reserved kanal untuk penggunaan ke depan. Kanal ini diadakan untuk mengantisipasi teknologi 4K yang membutuhkan bandwidth lebih lebar.

Keempat, mengakomodasi LPS digital (konten) yang sudah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Kelima, digital deviden tetap tersedia.

“Dengan lima prinsip ini, kami siapkan dua opsi model bisnis yakni single MUX dengan model migrasi periode simulcast dan multiple MUX dengan model migrasi serempak,” papar Rudiantara.

Single MUX merupakan adopsi dari model existing dengan akuisisi kepemilikan MUX menjadi tunggal. Kepemilikan tunggal tersebut bisa oleh negara, TVRI atau konsorsium.

Kelebihan opsi ini adalah efisiensi karena penyewaan MUX bisa dikendalikan dari sisi pemerintah langsung. Namun kekurangannya adalah proses akuisisi yang kompleks dan memakan waktu yang lebih lama.

Sedangkan opsi multiple MUX merupakan model penerapan konsep single frequency network (SFN)dan multi frequency network (MFN).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Agnes Savithri
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa (5/1/2016)
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper