UU PERS: Polisi Merampas Dan Menghapus Foto Wartawan Pelanggaran

Martin Sihombing
Senin, 12 Oktober 2015 | 11:54 WIB
Merampas dan menghapus foto wartawan merupakan pelanggaran UU Pers./JIBI
Merampas dan menghapus foto wartawan merupakan pelanggaran UU Pers./JIBI
Bagikan

Bisnis.com, JAYAPURA ---  Indonesia Journalist Network (IJN) atau Jaringan Jurnalis Indonesia Provinsi Papua dan Papua Barat menilai tindakan oknum polisi yang merampas dan menghapus foto-foto milik Abraham Abeth You, wartawan Majalah Selangkah dan Tabloidjubi.com, melanggar UU Pers.

Koordinator divisi advokasi IJN Papua dan Papua Barat, Jefry Patirajawane, mengatakan, Senin, di Kota Jayapura, bahwa oknum polisi dari Kepolisian Resor Jayapura Kota itu telah mencoreng citra Polri sebagai penegak hukum yang profesional.

"Dengan peristiwa yang menimpa rekan kita Abeth pada Kamis pekan lalu, menunjukkan bahwa slogan, kita adalah mitra, hanya isapan jempol belaka yang kerap kali dilontarkan oleh petinggi Polri di Papua," katanya.

Ia mengatakan oknum polisi itu telah melanggar pasal 4 dan 2 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda 500 juta.

"Kami tidak setuju pada perlakuan oknum polisi yang kurang sopan itu. Perampasan dan penghapusan data dimilik jurnalis merupakan tindakan perbuatan melawan hukum, sehingga harapan kami pelaku (oknum polisi) segera di tangkap dan diproses sesuai UU Pers," kata Jefry Patirajawane.

Pada Kamis (8/10) siang, Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Papua menggelar aksi demo damai dengan tujuan ke kantor Perwakilan Komnas HAM Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) di pusat Kota Jayapura.

Namun sebelum ke tempat tujuan, para aktivis SKP HAM yang terdiri dari gabungan kelompok mahasiswa, frater/biarawan dan organisasi kepemudaan berkumpul di kawan Merpati Abepura, seberang jalan Gereja Khatolik Gembala Baik, sambil berorasi dan membagikan selebaran terkait kekerasan yang terjadi di Paniai pada 8 Desember 2014.

Abeth You, wartawan Majalah Selangkah dan Tabloidjubi.com diundangan untuk meliput aksi damai para aktivis Papua itu.

"Setelah foto-foto para aktivis, tak berapa lama kemudian datang satu truk Dalmas dari Kepolisian Resor Jayapura Kota membubarkan masa pendemo. Ada oknum polisi yang bertindak kasar kepada pendemo, dan ada oknum polisi yang mendatangi saya merampas kamera dan menghapus foto-foto," katanya.

Abeth telah berusaha menjelaskan kepada oknum polisi itu bahwa dia adalah seorang wartawan, namun hal itu tidak digubris meskipun kartu pers ditunjukkan.

"Bahkan pimpinan aksi demo damai sudah jelaskan bahwa saya adalah wartawan tapi, tidak dimaklumi juga. Pimpinan polisi saat itu juga tidak bergeming atau melerai bawahannya yang bertindak kasar dan tidak paham kerja pers," kata Abeth You.

Sementara itu, Abdel Gamel Naser, wartawan Harian Cenderawasih Pos mengakui ada oknum polisi yang melarang jurnalis yang meliput aksi demo damai itu.

"Saya sendiri sempat didekati beberapa polisi bersenjata namun mereka mundur setelah melihat Id pers. Hanya sebelum mundur mereka tunjuk saya agar tidak memotret sembarang. Dari jauh saya lihat kontributor Suara Papua dan Majalah Selangkah, Julian Howay dikejar anggota preman (polisi)," katanya.

Tidak jauh dari lokasi itu, lanjut Gamel, wartawan Suarapapua.com Oktovianus Pogau dan Abeth You terlihat bersitegang dengan Waka Polres Jayapura Kota.

"Katanya, Waka Polressempat berbicara dengan Kapolda Papua via telepon seluler milik Oktovianus Pogau terkait aksi demo dan tindakan kasar oknum polisi," kata Abdel Gamel Naser.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige mengatakan Kapolda Irjen Pol Paulus Waterpauw telah memerintahkan jajaran di lapangan saat menangani demo untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan.

"Kalau mengenai permintaan lain, seperti pencopotan jabatan itu, saya sarankan para korban membuat laporan atau pengaduan ke Propam Polda Papua. Tetapi ada baiknya hal tersebut dibicarakan secara baik dengan kepala dingin, agar ada solusi yang baik kedepannya nanti," kata Patrige.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper