PENGEMBANGAN KONTEN: ATSI & Kominfo Beri Dukungan pada OTT Lokal

Agnes Savithri
Sabtu, 26 September 2015 | 05:27 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Foto:Antara
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara Foto:Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membahas kriteria Over-the-Top (OTT) lokal yang akan diberikan dukungan guna memajukan konten lokal.

Ketua ATSI Alexander Rusli mengemukakan pihaknya akan duduk bersama Kominfo untuk membahas kriteria apa saja yang dibutuhkan oleh OTT.

“Kami akan duduk membahas mengenai kriteria apa saja yang akan didukung dan dukungan seperti apa yang akan diberikan, tetapi arahan dari Pak Menteri OTT yang terkait dengan social media terlebih dahulu,” ujar Alex di Jakarta.

Dia pun menambahkan pada tahap awal akan memberikan dukungan tiga hingga empat OTT, tetapi kriteria detailnya seperti apa masih akan dibicarakan.

Dalam kesempatan yang serupa, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun mengungkapkan masih menanti keputusan European Commission (EC) di Eropa terkait kebijakan lisensi pada OTT.

Chairperson EC sedang mempertimbangkan di Eropa pada 2019 nanti, OTT yang masuk harus memiliki lisensi. Begitu mereka terapkan regulasi tersebut, kami pun akan menerapkan hal serupa,” ujarnya.

Rudiantara menegaskan, para operator dan pihak terkait termasuk pemerintah dan masyarakat harus mendorong OTT lokal.

“Saat ini ATSI pun tengah menyiapkan siapa saja yang akan didorong untuk menjadi OTT lokal. Tetapi perlu juga didorong oleh masyarakat Indonesia. Kita harus pakai, pejabat pun harus ikut pakai,” paparnya.

Sebelumnya, Rudiantara sempat mengungkapkan regulasi terkait OTT tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang hanya mewajibkan registrasi.

Selain akan menerapkan lisensi terhadap OTT, Eropa pun rencananya akan menerapkan pajak bagi transaksi OTT, namun Rudiantara mengemukakan pihaknya belum mengatur hingga masalah pajak.

Jika OTT sudah mendapatkan lisensi, maka ke depannya pemain OTT ini harus memenuhi syarat seperti Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi layaknya para operator. Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat menolong penyedia konten-konten lokal untuk menghadapi dominasi OTT asing di kalangan pengguna Internet.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Agnes Savithri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper