Bisnis.com, SAN FRANSISCO - ZTE Corp. China diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$31,5 juta atau setara Rp418,9 miliar untuk membayar lisensi paten perusahaan.
DataQuill Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di British Virgin Islands, mengugat ZTE di Pengadilan Federal Texas pada Agustus 2013. Perusahaan asal China tersebut dituduh melanggar paten yang berhubungan dengan teknologi ponsel pintar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menemukan bahwa ZTE melanggar dua hak paten. Adapun dua paten yang disengketakan adalah paten bernomor 6.058.304 dan 7.139.591.
Seperti diberitakan Bloomberg, Senin (22/6/2015), DataQuill mengatakan dalam pengaduannya bahwa mereka telah berhasil menggugat sejumlah pembuat perangkat nirkabel lainnya terkait pelanggaran paten.
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara Dataquill Ltd v ZTE USA Inc, 2:. 13-cv-00634, Pengadilan Distrik AS, Distrik Timur Texas (Marshall). (Bloomberg/wun)