Pelanggaran Lisensi Paten, ZTE Didenda Rp418 Miliar

Wan Ulfa Nur Zuhra
Senin, 22 Juni 2015 | 15:16 WIB
Kantor pusat ZTE di Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong, China./Ilustrasi-www.chinadaily.com.cn
Kantor pusat ZTE di Kota Shenzhen, Provinsi Guangdong, China./Ilustrasi-www.chinadaily.com.cn
Bagikan

Bisnis.com, SAN FRANSISCO - ZTE Corp. China diperintahkan untuk membayar denda sebesar US$31,5 juta atau setara Rp418,9 miliar untuk membayar lisensi paten perusahaan.

DataQuill Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar di British Virgin Islands, mengugat ZTE di Pengadilan Federal Texas pada Agustus 2013. Perusahaan asal China tersebut dituduh melanggar paten yang berhubungan dengan teknologi ponsel pintar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menemukan bahwa ZTE melanggar dua hak paten. Adapun dua paten yang disengketakan adalah paten bernomor 6.058.304 dan 7.139.591.

Seperti diberitakan Bloomberg, Senin (22/6/2015), DataQuill mengatakan dalam pengaduannya bahwa mereka telah berhasil menggugat sejumlah pembuat perangkat nirkabel lainnya terkait pelanggaran paten.

Kasus ini tercatat dengan nomor perkara Dataquill Ltd v ZTE USA Inc, 2:. 13-cv-00634, Pengadilan Distrik AS, Distrik Timur Texas (Marshall). (Bloomberg/wun)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper