Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika menangkap basah delapan radio komunitas ilegal dalam operasi penertiban di sekitar Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Cengkareng pada 9 Juni–12 Juni 2015.
Operasi dilakukan oleh Tim Terpadu dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo, Balai Monitoring SFR Kelas II Tangerang, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I, Perum LPPNPI Cabang JATSC. Ada juga Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Korem 052/Wijayakrama Kodam Jaya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu mengatakan penertiban itu dilakukan untuk mencegah timbulnya gangguan frekuensi radio penerbangan.
“Tim berbasil mengamankan delapan radio komunitas yang menggunakan frekuensi radio di luar peruntukan radio komunitas,” katanya Jumat (19/6).
Seluruh radio komunitas tersebut telah menghentikan pancaran radio (off air) dan perangkat pemancar pun diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, para pelaku akan dipanggil dan dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Ismail menjamin upaya penegakan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Sebelum operasi penertiban, Kemkominfo telah melaksanakan kegiatan pembinaan terkait sertifikasi dan pelabelan perangkat telekomunikasi agar tunduk pada ketentuan yang berlaku.