Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memaparkan kinerja kementeriannya dalam menangani situs-situs negatif yang meresahkan masyarakat, dalam Rapat Kerja dengan Komite I DPD.
"Salah satu yang kami hadapi terkait bagaimana memperlakukan situs-situs negatif. Kami diberikan kewenangan untuk menangani isu-isu tersebut," kata Rudiantara di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Gedung DPD RI, Kamis (9/4/2015).
Dia mengatakan meskipun Kemenkominfo diberikan kewenangan dan tanggung jawab menangani situs-situs negatif tetapi belum diberikan kapasitas di dalamnya.
Rudiantara mencontohkan terkait isi dari situs tersebut yang harus dilakukan kajian sehingga kementeriannya membentuk panel.
"Sejak dua bulan lalu kami menyiapkan panel yang terdiri dari tokoh masyarakat dan ahli di bidangnya untuk memberikan rekomendasi kepada kami," ujarnya.
Menurutnya, panel itu akan memberikan penilaian dan rekomendasi kepada Kemenkominfo terkait aduan masyarakat yang menyebarkan konten negatif.
Dia menjelaskan konten negatif diklasifikasikan seperti pornografi, SARA, penipuan, dan perjudian.
"Kami tidak menutup situs tetapi membatasi masyarakat untuk mengakses situs berkonten negatif," katanya.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Bambang Heru Tjahjono dalam Raker tersebut menjelaskan pemblokiran situs yang menyebarkan paham radikal merupakan tindak lanjut permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dia mengatakan BNPT secara de jure merupakan lembaga yang menilai situs-situs tersebut menyebarkan paham radikal dan Kemenkominfo secara de jure melakukan pemantauan tindakan.
"Ini merupakan tindak lanjut kehadiran negara terkait hal yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara sehingga kami memblokir situs tersebut," katanya.
Bambang mengatakan selama 2015 sudah ada 78 situs yang diblokir dan 13 di antaranya dilakukan normalisasi. Selain itu ada 78 video berhubungan dengan ISIS yang diblokir oleh Kemenkominfo.