Jaga Tanggalnya, Kominfo Perpanjang Pendaftaran Anggota BRTI & Siapkan Perumahan

Thomas Mola
Kamis, 12 Maret 2015 | 19:13 WIB
Menara Telekomunikasi/Antara
Menara Telekomunikasi/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Komite Regulasi Telekomunikasi pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI).

Kominfo ingin memberi kesempatan bagi pendaftar khususnya dari luar Pulau Jawa sehingga pendaftaran diperpanjang hingga 20 Maret 2015.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu mengatakan Kominfo telah menerima sebanyak 89 pendaftar dengan mayoritas berasal dari Pulau Jawa.

"Kami ingin memberikan kesempatan kepada pendaftar dari luar Jawa agar ikut mendaftar," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (12/3/2015).

Ismail menjelaskan perpanjangan waktu seleksi ini ditujukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pakar atau profesional di bidang telekomunikasi atau teknologi informasi komunikasi, hukum, ekonomi, kebijakan publik (bidang kebijakan dan/atau bidang pelayanan masyarakat) terutama yang berasal dari luar Pulau Jawa, untuk mendaftar sebagai calon anggota KRT-BRTI.

"Ada rencana untuk menyediakan fasilitas khusus berupa perumahan bagi anggota BRTI di Jakarta setelah para calon itu resmi menjadi anggota BRTI. Tujuannya biar mereka fokus pada kerja dan tidak perlu memikirkan tempat tinggal," tambahnya.

Adapun, pendaftaran dilakukan secara online melalui website http://seleksi.kominfo.go.id/ dari tanggal 24 Februari s/d 20 Maret 2015. Sebagai informasi, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dibentuk pada tanggal 11 Juli 2003 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Sekedar catatan, BRTI memiliki visi untuk menjamin adanya transparansi, independensi dan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan telekomunikasi menuju peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sesuai Permenkominfo No. 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/02/2011.

Secara singkat fungsi dan wewenang BRTI mencakup: pertama, pengaturan penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Kedua, pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Ketiga, pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Thomas Mola
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper