Tiap Tahun, Operator Berpotensi Rugi Rp1,26 Triliun

Samdysara Saragih
Rabu, 4 Februari 2015 | 19:53 WIB
Selama Desember 2014-Januari 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Polri dan operator telekomunikasi melakukan operasi tindak kriminal terhadap pelaku kasus refiling trafik terminasi internasional (RTTI)./JIBI
Selama Desember 2014-Januari 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Polri dan operator telekomunikasi melakukan operasi tindak kriminal terhadap pelaku kasus refiling trafik terminasi internasional (RTTI)./JIBI
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Tanpa diketahui oleh publik, selama Desember 2014-Januari 2015, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Polri dan operator telekomunikasi melakukan operasi tindak kriminal terhadap pelaku kasus refiling trafik terminasi internasional (RTTI).

RTTI merupakan pengalihan jalur layanan sambungan langsung internasional (SLI) ke jaringan lokal lewat penyalahgunaan kartu SIM operator selular (SIM Box Fraud). Akibat tindakan kriminal ini, operator berpotensi tekor Rp1,26 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo Kalamullah Ramli mengatakan Tim Penertiban Penyalahgunaan RTTI berhasil mengungkap tiga kasus RTTI di Jakarta, Indramayu, dan Bogor. Tim itu berhasil menyita ratusan SIM Box dan ribuan kartu SIM sebagai barang bukti.

“Tujuan penertiban adalah menciptakan kepastian bisnis, hukum, dan kualitas layanan,” katanya saat jumpa pers di Jakarta, hari ini, Rabu (4/2/2015).

Anggota tim penertiban, Michael Adiguna, menjelaskan para tersangka bekerja sama dengan sindikat kriminal dari negara asal panggilan. Cara kerja pelaku, kata dia, dilakukan dengan rapi.

Pertama, sindikat negara asal panggilan akan mengkonversi jaringan suara menjadi voice over internet protocol (VoIP) melalui router.

Setelah itu, VoIP akan dikirim ke router milik sindikat di Indonesia dan ditransmisikan ke SIM Box yang berfungsi sebagai GSM Gateway. Lantas, panggilan tersebut akan diteruskan ke nomor pengguna di Tanah Air.

“Jadi, pada ponsel tujuan panggilan, yang terbaca adalah nomor SIM Box, bukan nomor asal yang melakukan panggilan,” sambungnya.

Perbuatan ini, kata Michael, merugikan operator Indonesia karena mereka tidak mendapatkan biaya interkoneksi dari operator asal panggilan melainkan hanya tarif lokal dari SIM Box ke nomor tujuan.

“Pada 2013, seluruh operator melaporkan potensi kerugian hingga Rp1,26 triliun,” ungkapnya. Angka itu berasal dari selisih antara tarif panggilan SLI yang semestinya didapat dengan tarif lokal dari SIM Box.

“Bahkan untung operator bisa jadi cuma dari tarif promo,” lanjut dia.

Sementara itu, Kalamullah mengatakan pelaku kejahatan mengeruk keuntungan yang tidak sedikit. Di Jakarta, misalnya, tersangka disetor US$25.326 atau Rp323 juta tiap bulan dari satu mitra kriminalnya di negara asal panggilan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper