Reformasi Perizinan: Dua Izin Ini Tidak Lagi Ditandatangani Menkominfo

Samdysara Saragih
Jumat, 30 Januari 2015 | 17:40 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara/Antara
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai melakukan reformasi perizinan di instansinya.

Per hari ini, Jumat (30/1/2015), sebanyak delapan izin terkait pos dan telekomunikasi di kementerian itu dipangkas waktu penyelesaiannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kebijakan itu diambil sebagai pembaharuan tata kelola administrasi yang lebih baik.

Selain memangkas perizinan, dia pun mendelegasikan dua izin yang selama ini ditandatangani menteri kepada direktur jenderal.

“Sekarang tugas menteri dan pejabat adalah untuk melayani,” katanya usai bertemu para penyelenggara penyiaran dan telekomunikasi di Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Adapun izin yang wewenangnya didelegasikan itu adalah izin penyelenggaraan pos dan izin evaluasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Rudiantara mengatakan delapan izin tersebut baru merupakan langkah awal. Ke depan, tambah dia, akan ada delapan aturan lagi yang izinnya bakal dipangkas.

Salah satu contoh perizinan yang mengalami pemangkasan adalah Permen No.17/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi.

Jika sebelumnya waktu pengurusan adalah 14 hari, mulai saat ini dipersingkat menjadi tujuh hari.

Sementara itu, izin sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi yang semula 30 hari menjadi 23 hari untuk uji fisik, penerbitan sertifikat 8 hari menjadi 6 hari, pengujian 22 hari menjadi 17 hari.

Salah satu pemangkasan paling mencolok adalah izin prinsip penyelenggaraan telekomunikasi.

Jika sebelumnya izin itu memakan waktu 60 hari sekarang dipotong jadi 14 hari saja.

Sebagai langkah konkret, Menkominfo akan menugaskan enam orang pejabat eselon III di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Tiap semester, para pejabat itu akan dirotasi.

Rincian izin yang mengalami pemangkasan beserta jumlah hari pengurusannya (sebelum-sesudah):

1.

 Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi

(60-14)

2.

Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi

(60-14)

3.

Izin Stasiun Radio Berbayar

(44-21)

4.

Izin Stasiun Radio Tidak Berbayar

(14-7)

5.

Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi

(30-23)

6.

Penyelenggaraan Pos

(14-10)

7.

Izin Amatir Radio

(14-10)

8.

Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk(28-10) 

 

 

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper