REVISI UU ITE: Ini 4 Rekomendasi Elsam

Puput Ady Sukarno
Sabtu, 18 Oktober 2014 | 11:10 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dikenal sebagai instrumen hukum yang mengatur segala aspek teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia.

Di dalamnya termuat ketentuan tentang informasi dan dokumen elektronik, transaksi elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, hak kekayaan intelektual dan perlindungan pribadi, penyadapan, sanksi pidana dan sanksi adminsitratif, serta banyak aspek lain yang berkenaan dengan para pelaku dan objek dalam dunia teknologi informasi dan komunikasi.

Jika ditinjau secara keseluruhan, pengaturan yang termaktub dalam UU ITE nampak sangat dipaksakan karena memadukan banyak norma hukum yang pengaturannya dapat dilakukan dalam instrumen hukum yang terpisah.

Konsekuensinya, aspek-aspek pengaturan dalam UU ITE nampak kurang koheren antara satu dan yang lainnya. Terlepas dari itu, banyaknya aspek yang berusaha diatur membuat pendalaman norma hukumnya menjadi dangkal dan berkutat pada tataran permukaannya saja.

Akibat situasi itu, muncul setidak-tidaknya dua maslaah krusial dalam tubuh UU ITE: Pertama, sebagai undang-undang yang menjadi dasar pengaturan pemanfaatan tekonologi internet, UU ITE bisa dikatakan belum berhasil menjadi pedoman yang komprehensif bagi lalu lintas konten internet.

Ketentuan dalam UU ITE cenderung berfokus pada pemidanaan perbuatan matteriilnya. Hal-hal seperti penindakan terhadap konten yang dinilai bermuatan negatif belum diakomodasi oleh undang-undang yang bersangkutan meskipun muncul kebutuhan atas hal itu.

Akibatnya muncul aturan teknis yang bisa dikatakan tidak selayaknya menanggung muatan norma hukum yang demikian.

Kedua, terkait dengan ketentuan pemidanaan, yang pengaturannya justru dilatarbelakangi kesadaran bahwa internet tidak bisa dipisahkan dari potensi kejahatan, mengingat internet memfasilitasi lalu lintas kegiatan manusia sebagaimana di kehidupan nyata.

Akibatnya pembuat kebijakan nampak tidak memperhitungkan dengan baik dampak dari rumusan norma hukum ketika diimplementasikan dalam tataran praktik.

Hal ini kemudian berdampak pada terjadinya keganjilan-keganjilan seperti tingginya ancaman hukuman, duplikasi tindak pidana, yang justru menyebabkan penggunaan ketentuan pidana tersebut lentur hingga berujung pada terbelenggunya kemerdekaan berpendapat dan berekspresi dari warga negara.

Ironis, ketika pembuatan suatu hukum ditujukan untuk menegakkan dan melindungi HAM, namun pada akhirnya justru berakibat pada pelanggaran HAM itu sendiri.

Memperhatikan kondisi yang demikian, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), memandang penting untuk segera memperbaharui UU ITE, dengan mempertimbangkan sejumlah hal berikut ini:

1. Adanya perubahan paradigma dalam penyusunan kebijakan yang menempatkan hak untuk mengakses internet sebagai bagian dari hak asasi manusia, sehingga seluruh prinsip perlindungan hak asasi juga musti menjadi acuan dan pijakan dalam pengambilan kebijakan terkait.

2. Dalam konteks pemidanaan, penting untuk meninjau kembali seluruh ketentuan yang mengatur pemidanaan, untuk kemudian menghapuskan seluruh duplikasi tindak pidana dari UU ITE, karena sudah diatur di dalam KUHP. Selain itu penting juga mempertimbangkan usulan untuk menghapuskan ketentuan pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (dekriminalisasi).

3. Kaitannya dengan praktik pemblokiran konten internet, banyak kalangan menilai praktik ini secara teknis telah cacat di awal, dikarenakan selalu memiliki dampak yang lebih luas, daripada sasaran yang hendak dituju.

4. Secara proses, seiring dengan menguatnya forum tata kelola internet Indonesia, sudah semestinya pengambil kebijakan menggunakan pendekatan multi-pemangku kepentingan (multistakeholderism), dalam proses perumusan kebijakannya.

Model pengaturan ini tidak menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait internet pada satu pihak/otoritas, tetapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan, seperti pemerintah, sektor bisnis (penyedia layanan), kelompok teknis, organisasi masyarakat sipil, termasuk di dalamnya pengguna internet.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor :
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper