Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Kominfo melakukan uji publik terhadap RPM tentang penggunaan spektrum di pita frekuensi 350 MHz-438 MHz.
Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu mengatakan Permen ini perlu ditetapkan karena menjadi bagian dari pembinaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
“Kami juga ingin mengatur agar penggunaan pita frekuensi radio 350 – 438 MHz sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu,” katanya dalam siaran pers, Rabu (6/8/2014).
Dalam RPM tersebut diatur penggunaan pita frekuensi 350 MHz-438 MHz untuk keperluan sistem komunikasi radio konvensional, kewajiban pelayanan universal (KPU), sistem komunikasi radio trunking, sistem dinas radio selain dinas tetap dan dinas bergerak.
Selain itu, juga digunakan untuk radio amatir, pengoperasian alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat, dinas satelit eksplorasi bumi, dan dinas radiolokasi.