RUU NUKLIR: Akan Memuat Sanksi Pidana

Rahmayulis Saleh
Rabu, 25 Juni 2014 | 14:42 WIB
Ilustrasi produk nuklir. RUU Nuklir akan memasukkan sanksi pidana/Bisnis
Ilustrasi produk nuklir. RUU Nuklir akan memasukkan sanksi pidana/Bisnis
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) tengah menggodog RUU Keamanan Nuklir, terkait dengan pasal sanksi memasukkan hukum pidana.

Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto mengatakan selama ini sanksi pelanggaran operasional peralatan yang mengandung nuklir, hanya bersifat perdata, belum masuk ke ranah hukum.

"Padahal penggunaan nuklir yang tidak sesuai prosedur sangat berpotensi merugikan masyarakat, yang bisa dibawa ke ranah pidana. Selama ini belum ada peraturan yang memuat sanksi pidana. Memang ada KUHP, tapi umum. Tidak khusus mengenai nuklir," katanya di sela Seminar Keselamatan Nuklir 2014, di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Jazi menuturkan penggunaan alat yang sumbernya radiasi, jika tidak dioperasionalkan oleh orang yang memiliki kompetensi, bisa menembus lapisan tertentu pada tubuh manusia. Begitu pula jika alat tersebut dioperasionalkan tanpa seijin Bapeten yang ditandai dengan stiker, akan merugikan manusia yang terimbas oleh paparan radiasi dari alat itu.

"RUU ini segera menjadi UU, tergantung DPR juga. Kami berharap Indonesia akan memiliki Undang-Undang Keamanan Nuklir pada 2015," katanya.

Dia menjelaskan Indonesia juga memprakarsai agar di negara lain memiliki UU Keamanan Nuklir. Tujuannya agar pemanfaatan bahan nuklir untuk cinta damai dan aman, bukan untuk kegiatan teror.

"Jangan sampai bahan nuklir ini berada dan dimanfaatkan oleh oknum yang tak bertanggung jawab" ungkapnya.

 Dalam seminar Keselamatan Nuklir 2014 ini, menghadirkan pembicara Zaki Su'ud dari Institut Teknologi Bandung dengan topik Small and Medium Nuclear Power Plant, dan Suparjan dari Universitas Gajah Mada  dengan topik Harmonisasi Ekosistem Ketenaganukliran dalam Perspektif Nilai-Nilai Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmayulis Saleh
Editor : Ismail Fahmi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper