Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Sutarman mengatakan bahwa pihak kepolisian tak dapat menghentikan atau melarang peredaran Tabloid Obor Rakyat.
Menurut Sutarman, meskipun Tabloid Obor Rakyat diduga merupakan sebuah kampanye hitam, pelarangan peredaran sebuah media bukanlah wewenang kepolisian.
"Sekarang siapa institusi yang bisa menghentikan orang agar tidak mencetak? Itu bukan ranahnya polisi. Polisi kan penegak hukumnya," jelas Sutarman saat ditemui di Jakarta, Rabu (25/6/2014).
Namun, lanjutnya, tabloid yang digawangi oleh Setyardi Boediono dan Darmawan Sepriyosa ini dinilai telah melanggar UU Pers pasal 9 ayat (2) mengenai pengaturan perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Selain itu, Obor Rakyat juga dinilai melanggar UU Pers pasal 9 ayat (12) mengenai kewajiban mencantumkan nama, alamat, dan penanggung jawab di media yang bersangkutan secara terbuka.
"Ancaman hukumnya ada di pasal 18 UU no. 40/1999. Dan ancaman hukumannya adalah denda Rp100 juta. Itu pelanggaran UU Pers," tambah Sutarman.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi-saksi termasuk Setyardi Boediono sendiri sebagai saksi terlapor. Polisi juga melibatkan ahli bahasa, ahli hukum, dan Dewan Pers dalam menangani kasus ini.
Namun, meskipun telah dilaporkan oleh Tim Advokasi Jokowi-JK, Setyardi selaku pemimpin redaksi tetap akan menerbitkan Obor Rakyat edisi keempat. Dia mengatakan tabloid yang kini beredar di masyarakat adalah tabloid sampel.