Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan presiden (perpres) mengenai e-government sebagai payung hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mempercepat reformasi birokrasi.
Asdep Perumusan dan Koordinasi Pelaksanaan e-Government Kementerian PAN-RB Dwiyoga P. Soediarto mengatakan pemanfaatan teknologi nformasi dan komunikasi sebagai back bone dalam percepatan reformasi birokrasi, mulai menampakkan arah yang jelas.
“Kementerian PAN-RB bersama tim e-govt nasional tengah melakukan penyempurnaan penyusunan master plan e-government, quick wins, dan quick yields e-government nasional,” ujarnya dalam siaran pers, Minggu (13/4/2014).
Seiring dengan hal tersebut, Dwiyoga mengaku pemerintah juga tengah melakukan pengkajian untuk melakukan moratorium pembangunan aplikasi-aplikasi yang sifatnya generik, misalnya aplikasi kepegawaian dan e-office.
Menurutnya, Kementerian PAN-RB akan mendorong penggunaan sistem administrasi perkantoran maya menjadi satu-satunya e-office yang digunakan secara nasional.
“Kajian moratorium tersebut perlu dilakukan karena saat ini setiap instansi berlomba-lomba untuk membangun aplikasi generik, padahal aplikasi generik tersebut secara business process-nya sama di setiap instansi,” katanya.
Dengan demikian, sambungnya, masing-masing instansi tidak perlu lagi membangun aplikasi generik sendiri-sendiri, tetapi dapat menggunakan aplikasi yang sudah ada, dengan penyempurnaan yang lebih lengkap.