ICEL: RPP Limbah B3 Bertentangan dengan UU PPL

Muhammad Khamdi
Jumat, 7 Februari 2014 | 16:07 WIB
Pengelolaan limbah B3 tidak hanya menjadi tanggungjawab KLH, pemerintah daerah dalam hal ini turut berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sehat. /bisnis.com
Pengelolaan limbah B3 tidak hanya menjadi tanggungjawab KLH, pemerintah daerah dalam hal ini turut berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sehat. /bisnis.com
Bagikan

Bisnis,com.JAKARTA - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) keberatan dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang saat ini masih dalam pembahasan.

Pasalnya, RPP Limbah B3 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo mengatakan RPP Limbah B3 belum berorientasi pada perlindungan lingkungan dan kesehatan.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) salah menafsirkan Pasal 60 dan 61 UU PPLH yang dianggap sebagai dasar bagi ketentuan pembuangan limbah B3.

“RPP Limbah B3 ini mengizinkan pembuangan limbah B3 ke media lingkungan yang jelas-jelas merupakan larangan dalam UU PPLH,” papar Henri kepada Bisnis.com, Jumat (7/2/2014).

Henri mengatakan wewenang pemberian izin oleh pemerintah daerah dianggap memberikan risiko cukup besar bagi lingkungan dan kesehatan.

Menurutnya, pemerintah tidak belajar atas wewenang pemberian izin yang berdampak pada lingkungan dan sumber daya alam.

Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan bahwa UU PPLH secara jelas memberikan mandat kepada pemerintah pusat untuk mengurus soal limbah B3.

Namun kenyataannya, sejak diberikan kewenangan izin pada pemerintah daerah ternyata justru memicu kerusakan yang luar biasa.

“Persoalannya cukup kompleks, mulai dari mindset pemerintah daerah dalam memandang izin sebagai pemasukan hingga kapasitas teknis yang dimilikinya. Maka dari itu, pemerintah pusat jangan cuci tangan dalam hal ini,” terangnya.

Henri mengkritisi persyaratan izin yang diatur dalam RPP Limbah B3 sangat longgar yang berdampak tidak tercapainya tujuan RPP untuk melindungi kesehatan dan lingkungan hidup.

Selain itu, tidak ada analisa risiko lingkungan yang dimandatkan dalam RPP untuk persyaratan pemberian izin. Padahal, analisis resiko ini telah jelas dimandatkan oleh UU PPLH untuk kegiatan yang berdampak penting.

Analisa risiko berhubungan dengan kewajiban untuk mengkaji persoalan terkait dengan resiko suatu usaha atau kegiatan.

“Kasihan pelaku usaha, bisa-bisa banyak yang terkena gugatan akibat kurang cermat dalam mempertimbangkan rencana kegiatannya. Ini juga berpotensi pada pemerintah. Proses perizinan yang ketat harus dianggap sebagai proses awareness juga kepada pelaku usaha,” paparnya. 

Deputi IV KLH Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan Sampah Rasio Ridho Sani membantah RPP yang dibahas bertentangan dengan UU No. 32/2009 tentang PPLH.

“Mereka hanya menyarankan mandat itu diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup sepenuhnya sesuai amanat UU. Sekali lagi, ini tidak bertentangan,” ucapnya.

Dia mengatakan perihal pengelolaan limbah B3 tidak hanya menjadi tanggungjawab KLH, pemerintah daerah dalam hal ini turut berperan aktif untuk menciptakan lingkungan sehat. Ridho mengatakan secara umum semua asosiasi dan pelaku usaha mendukung RPP yang ditargetkan selesai dibahas pada bulan depan.

Dia mengklaim RPP sudah memperhatikan kepentingan berbagai pihak dan isi RPP  mengatur cukup detail, sehingga diharapkan lebih bisa dioperasionalisasikan lebih baik dari sebelumnya.

Menurutnya, RPP Pengelolaan Limbah B3 ini memperhatikan beberapa aspek, yaitu meminimalkan resiko limbah B3 terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, mempertimbangkan aspek teknologi dan mengakomodasi azas manfaat. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Muhammad Khamdi
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper