TV Digital: Peraturan Menkominfo Keluar 25 Desember

Galih Kurniawan
Senin, 25 November 2013 | 18:15 WIB
/Ilustrasi
/Ilustrasi
Bagikan

Bisnis.com. JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) baru sebagai pengganti PM No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) paling lambat 25 Desember mendatang.

Hal itu dilakukan Kominfo sebagai respons atas keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi atas PM No.22/2011 yang diajukan Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) dan didukung Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).

 Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan beberapa hal pokok yang akan masuk dalam PM baru salah satunya adalah tidak adanya pembagian berdasarkan zona. “Kalau waktu seleksi sebelumnya berdasarkan zona ke depan akan diganti per provinsi,” katanya saat dihubungi Bisnis, Senin (25/11/2013).

Hal lainnya yang juga akan diatur dalam PM baru tersebut adalah tidak adanya istilah lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing (LPPPM). Menurut Gatot, dalam PM baru nanti akan digunakan istilah lembaga penyiaran swasta (LPS).

Meski begitu dia tidak menjelaskan bagaimana ketentuan skema penyiaran ke depan setelah perubahan tersebut. Pasalnya selama ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ATVLI dan ATVJI mempertanyakan pemisahan LPPPM dengan lembaga penyiaran penyelenggara program siaran (LPPPS).

 

Hal itu dianggap merugikan sebagian pihak. Pemisahan tersebut juga dianggap tidak boleh dilakukan karena terjadi sewa-menyewa frekuensi antara LPPPM dan LPPPS. “Itu nanti akan diatur lebih lanjut. Kami ikuti apa yang menjadi keputusan MA. Saat ini kami tidak ingin berandai-andai,” kata Gatot.

Dia menambahkan hal penting lainnya yang akan dimuat dalam PM baru adalah ketentuan tidak adanya switch off siaran televisi analog pada 2018. Dia menyebutkan ke depan siaran televisi analog dan digital akan berjalan paralel.

Gatot menegaskan keputusan MA sama sekali tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital. Menurutnya perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan dan pemerintah segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi tersebut.

Keputusan MA tersebut, katanya, juga tidak membatalkan seleksi yang telah digelar sebelumnya. Menurut Gatot hasil seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku.

 Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Syukri Batubara sebelumnya mengatakan awal tahun depan pihaknya akan menggelar seleksi lembaga penyiaran televisi digital di zona 2 dan 3. Zona 2 meliputi Sumatera Barat, Riau dan Jambi, sedangkan zona 3 terdiri dari Sumatera Selatan, Bengulu, Lampung dan Bangka Belitung.

April lalu Kominfo sudah mengumumkan pemenang seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) serta zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Ismail Fahmi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper