Bisnis.com, BANDUNG — Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo) menilai Indonesia harus memiliki satu lembaga lain yang melakukan penelitian rating sebuah program televisi dan dapat digunakan sebagai acuan, selain AC Nielsen.
Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan selama ini program televisi di Indonesia hanya mengacu kepada jasa hasil lembaga penelitian rating AC Nielsen, perusahaan dari Amerika Serikat.
“Hasil rating dari AC Nielsen dijadikan tolak ukur setiap perusahaan televisi dan pengusaha di Indonesia, sementara ini kita tidak tahu benar atau tidaknya hasil tersebut,” katanya, Jumat (27/9/2013).
Hasil rating tentu saja menjadi sebuah tolak ukur tersendiri bagi setiap pelaku industri pertelevisian untuk meningkatkan keuntugan dari perusahaan. Hasil rating yang tinggi pada sebuah program televisi, akan mengundang banyak minat iklan dimana juga menjadi salah satu pendapatan bagi perusahaan.
Sementara itu, apabila dilihat secara face-to-face, kualitas dari program televisi yang memiliki rating tinggi dinilai sangat tidak sebanding.
Hal ini ditunjukan dengan hadirnya protes yang setiap hari masuk pada Kemkominfo akan tayangan program acara yang dinilai tidak mendidik atau tidak meninggalkan pesan dan kesan positif, seperti lawakan mencela atau jam tayang yang tidak sesuai.
“Artinya rating televisi AC Nielsen ini dijadikan berhala baru karena apapun program acaranya ditayangkan asal rating tinggi dan jadinya mengabaikan aspek edukasi.”
Saat ini, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo dan kampus-kampus tengah meneliti rating program televisi apakah pemirsa atau penonton puas dengan apa yang mereka tonton.
Tifatul juga berharap alternatif penelitian rating suatu program televisi ini juga dapat dihadirkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Saat ini melalui UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang direvisi, Kemkominfo mencoba untuk memperkuat kewenangan KPI untuk fokus terhadap pengawasan konten sehingga salah satunya dapat terlibat dalam untuk program penelitian rating acara televisi.
Kemkominfo sedang mengatur 865 Daftar Inventaris Masalah (DIM), di mana 250 DIM tetap disetujui oleh DPR RI, 328 DIM diubah, dan 158 DIM merupakan usulan baru. “Kami terus memperjuangkan agar gigi KPI diperkuat dan diharapkan dapat memberikan solusi alternatif lain untuk penilaian rating program televisi di Indonesia,” ujarnya.