TV Berlangganan Ilegal Marak, Inilah Ciri-cirinya

Ismail Fahmi
Kamis, 19 September 2013 | 16:31 WIB
Bagikan

Bisnis.com, SEMARANG--Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) meminta masyarakat untuk jeli dalam mengenali modus operator televisi berlangganan ilegal yang sekarang ini kian meresahkan.

"Masyarakat bisa mengenali operator TV berlangganan ilegal, setidaknya dari tiga ciri," kata Head of Anti-piracy APMI Dwi Utomo usai diskusi Maraknya TV Berlangganan Ilegal di Indonesia di Semarang, Kamis (19/9/2013)

APMI menyebutkan ciri-cirinya sebagai berikut:

  • Operator TV berlangganan ilegal pasti menawarkan paket layanan siaran dari berbagai macam operator TV berlangganan resmi yang berbeda secara sekaligus.

Menurut Dwi,, operator TV berlangganan resmi tidak mungkin menawarkan paket layanan siaran dari berbagai operator yang berbeda, melainkan hanya siaran TV yang sudah diprogramkan masing-masing operator.

"Misalnya Telkomvision, ya hanya menawarkan paket layanan Telkomvision, Indovision ya hanya layanan Indovision. Namun, kalau operator ilegal menawarkan siaran dari berbagai operator sekaligus," katanya.

  •  Operator TV ilegal biasanya menawarkan paket berlangganan dengan harga sangat murah dan fantastis, padahal konten layanan yang ditawarkan lebih banyak dari operator TV berlangganan resmi.


"Kami menemukan ada operator TV berlangganan ilegal menawarkan paket siaran lebih dari 40 saluran hanya dengan Rp50.000 per bulan. Padahal, kisaran normal untuk operator resmi kan sampai Rp200 ribu/bulan," katanya.

  • Yang bisa digunakan untuk mengenali TV berlangganan ilegal adalah kualitas layanan siarannya yang jauh lebih buruk dibandingkan dengan layanan yang diberikan operator resmi.

Dwi  menyebutkan sampai saat ini setidaknya ada sekitar 40 operator TV berlangganan resmi yang tergabung dengan APMI, sementara yang masih dalam proses perizinan masih ada 300 operator di seluruh Indonesia.

"Dari ratusan operator baru yang mengajukan perizinan itu, sebagian besar memang yang dulunya ilegal. Beberapa di antaranya sudah rekomendasi kelayakan tapi belum bisa melakukan pungutan komersial," katanya.

Menurut Dwi, saat ini setidaknya ada sekitar 2.000 operator TV berlangganan yang "bermain" di berbagai wilayah di Indonesia, terutama operator lokal, dan beberapa di antaranya sudah diproses secara hukum.

"Modus mereka ini kan membajak siaran-siaran dari TV berlangganan resmi. Kalau dulu, pendistribusian siarannya masih lewat kabel dengan menumpang jaringan listrik, sekarang ini sudah lewat jaringan internet,"  paparnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper