Bisnis.com, JAKARTA - Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Interkoneksi antar-operator telekomunikasi wajib dilaksanakan di Indonesia untuk memberikan jaminan kepada pengguna agar dapat mengakses jasa telekomunikasi.
Jenis layanan interkoneksi terdiri dari: layanan originasi, layanan transit, dan layanan terminasi.
Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi (tetap lokal, bergerak selular, atau bergerak satelit) wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI).
Interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No:08/Per/M.Kominf/02/2006 tentang Interkoneksi.