Soal Akuisisi, XL Axiata Pasrah

Galih Kurniawan
Kamis, 4 Juli 2013 | 01:33 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA—Operator telekomunikasi XL menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan apapun terkait rencana akuisisi dan merger dengan Axis. Menurut mereka surat yang ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebatas meminta saran terkait rencana tersebut.

Presiden Direktur dan CEO XL Axiata Hasnul Suhaimi mengatakan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Kominfo adalah untuk konsultasi terkait rencana tersebut. “Belum ada apa-apa. Kami hanya memberitahukan seandainya kami hadir [akuisisi dan merger] itu seperti apa,” ujar dia di Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Dia menyebutkan XL saat ini masih menunggu arahan pemerintah terkait rencana tersebut. Dia menegaskan secara internal XL juga masih melakukan perhitungan untuk menentukan apakah rencana tersebut layak diteruskan baik dari segi finansial maupun regulasi. Dia mengatakan hingga saat ini perhitungan yang dilakukan belum mencapai final karena belum menemukan kondisi yang pas.

Ditanya soal kemungkinan pengembalian frekuensi manakala akuisisi benar-benar terjadi, Hasnul tak banyak berkomentar. Dia hanya menyebutkan pihaknya akan menaati apapun keputusan pemerintah.

“Kami mencari win win solution, pelanggan diuntungkan dan pemerintah juga tidak rugi. Kalau cocok kami jalan kalau enggak ya tidak,” katanya.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebelumnya menyatakan sudah membentuk tim evaluasi teknis terkait dengan rencana konsolidasi operator XL dan Axis. Tim saat ini tengah mengkaji beberapa hal strategis seperti alokasi dan pembayaran BHP (biaya hak penggunaan) frekuensi.

Komisioner BRTI Nonot Harsono mengatakan pembahasan perlu dilakukan intensif karena ada beberapa hal penting. Salah satunya adalah kebijakan alokasi frekuensi Axis manakala XL jadi mengakuisisinya. Dia menyebutkan alokasi frekuensi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan yang terlibat serta industri yang ada.

Dia mengatakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2000 memungkinkan adanya penataan ulang, sehingga tidak serta-merta frekuensi perusahaan yang melakukan konsolidasi harus dikembalikan semua ke pemerintah.

“Perusahaan telekomunikasi mau merger kan tentu karena mengincar frekuensi. Yang penting adalah penataan ulang, apakah mau di seluruh spektrum atau tidak. Kami sudah mengantisipasi ini sejak penataan 3G (2,1GHz) lalu,” kata Nonot kepada Bisnis belum lama ini.

Pasal 25 PP No.53/2000 menyebutkan pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensi radio yang telah diperolehnya kepada pihak lain. lzin stasiun radio juga tidak dapat dialihkan kepada pihak lain kecuali ada persetujuan dari Menteri.

Nonot mengatakan XL tidak mungkin mendapatkan semua frekuensi Axis jika konsolidasi benar-benar terjadi. Menurutnya XL bisa saja mendapat alokasi sebesar 5MHz di spektrum 2,1GHz dari total 10MHz lebar pita milik Axis, sehingga total lebar pita XL menjadi 20MHz.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper