PENATAAN 3G: Masih Banyak Kendala, Kuncinya di PCS1900

Galih Kurniawan
Selasa, 18 Juni 2013 | 01:47 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA—Sejumah pihak meminta pemerintah tegas dalam menyelesaikan penataan 3G di spektrum 2,1 GHz. Salah satunya adalah menyelesaikan masalah interferensi yang diklaim muncul selama proses migrasi.

Beberapa waktu lalu Axis yang menempati blok 11 dan 12 mengaku menemukan interferensi dengan teknologi PCS1900 milik Smart Telecom di Bali dan Lombok. Mereka bahkan kembali ke blok lama 2 dan 3 demi menghindari turunnya kualitas layanan.

“Kuncinya sebenarnya di PCS1900. Pemerintah harus cek benar-benar apa sudah sesuai ketentuan. Kalau belum ya segera diselesakan sesuai prosedur. Axis ini jadi lokomotif di proses migrasi,” ujar Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi saat dihubungi Bisnis, Senin (17/6/2013).

Heru menyebutkan persoalan semacam itu perlu diselesaikan segera karena keterlambatan penataan bisa merugikan operator. Dia menambahkan hambatan yang dialami Axis akan berdampak domino bagi operator lain yang butuh segera menempati blok baru mereka masing-masing.

Menurutnya, pemenang seleksi dua blok terakhir spektrum 2,1GHz yakni Telkomsel dan XL juga berpotensi dirugikan. Pasalnya mereka tak dapat segera menempati blok tambahan tersebut untuk meningkatkan kapasitas yang diperlukan.

“XL dan Telkomsel sudah mulai bayar [frekuensi] dan itu bukan angka yang murah, tapi blok tersebut ternyata belum bisa langsung dipakai. Memang solusinya harus saling bantu, biar cepat selesai,” katanya.

Dia mengatakan Telkomsel dan XL cukup membutuhkan blok tersebut lantaran jumlah pengguna yang cukup banyak. Kedua operator itu dianggap butuh segera menyesuaikan kapasitas jaringan dengan trafik yang ada agar kenyamanan pengguna tidak terganggu.

Heru mengatakan langkah Axis yang kembali ke blok 2 dan 3 di Bali dan Lombok juga tidak dapat disalahkan karena mereka melakukan itu untuk menjaga kualitas layanan. Dia menyebutkan proses penataaan tidak akan terhambat manakala ketentuan dalam Peraturan Menteri No.19/2013 dijalankan tegas. “Tapi sepertinya sangsi di aturan itu kurang tegas,” imbuhnya.

Senior Manager Regulatory and Government Relation Axis Demitry Darlis sebelumnya mengatakan pihaknya sudah menjalankan porsi sesuai dengan ketentuan di Peraturan Menteri (PM) No.19/2013 tentang Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio Pada Penataan Menyeluruh Frekuensi Radio 2,1Ghz. Menurutnya sudah ada komunikasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait hal tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Galih Kurniawan
Editor : Sepudin Zuhri
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper