MENARA TELEKOMUNIKASI di Wonogiri Dipatok Sumbang Rp750 juta

Endot Brilliantono
Jumat, 31 Mei 2013 | 06:55 WIB
Bagikan

WONOGIRI–Penggunaan menara telekomunikasi di Wonogiri ditargetkan memasok pendapatan daerah senilai Rp750 juta. Target pendapatan itu baru tahun ini diberlakukan.

Sebelum tahun 2013, pendapatan dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak pernah ditarget dalam angka.

Kabid Komunikasi dan Informasi, Tariyo, mewakili Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Wonogiri, Ismiyanto, saat ditemuiSolopos.com di ruang kerjanya, Kamis (30/5/2013), mengakui potensi pendapatan dari sektor menara telekomunikasi cukup besar. Hal itu mengingat di Wonogiri masih banyak kawasan yang membutuhkan jangkauan jaringan telekomunikasi.

Tariyo mencatat saat ini baru 172 menara telekomunikasi yang didirikan di Wonogiri. Padahal, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Dishubkominfo terungkap masih ada 200 zona yang dibuka untuk masuknya menara telekomunikasi baru.

“Tahun ini kami ditarget Rp750 juta dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Kalau melihat capaian tahun-tahun sebelumnya itu target yang mudah. Walaupun perjuangan untuk mendapatkannya berat juga,” beber Tariyo.

Menurut Tariyo, target tersebut dinilai mudah karena pada tahun 2012, saat jumlah menara telekomunikasi masih kurang dari 172 menara, pendapatan sudah mencapai Rp700 juta. Apalagi, dengan adanya tambahan 15 menara baru sejak awal tahun ini, dia kian optimistis bisa memenuhi target itu.

Kendati demikian, Tariyo yang didampingi Kasi Pos dan Telekomunikasi, Tarjo, menambahkan butuh perjuangan keras untuk menagih retribusi menara telekomunikasi. Pasalnya, mereka harus bolak-balik ke Jakarta untuk memenuhi target itu.

“Ya kami harus bolak-balik ke Jakarta karena sebagian besar perusahaan telekomunikasi kan pusatnya di Jakarta. Biaya operasional selama setahun hanya Rp10 juta,” ujar Tariyo.

Secara teknis, Tarjo menjelaskan beban retribusi perusahaan menara telekomunikasi nilainya berbeda tergantung ketinggian menara, lokasinya di pedesaan atau perkotaan dan jumlah penggunaan. Namun, sesuai regulasi besarnya retribusi pengendalian menara ditetapkan maksimal 2% dari nilai jual objek pajak (NJOP) sesuai Suret Edaran Dirjen Pajak Nomor 17/2003.

“Selama ini yang sudah berjalan nilai retribusinya sekitar Rp1 juta sampai Rp4 juta per tahun. Itu untuk satu titik menara, tapi kan kenyataannya satu perusahaan telekomunikasi bisa punya beberapa, jadi retribusinya pun bisa sampai Rp200 juta,” kata Tarjo. (JIBI/Tika Sekar Arum/dot)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Sumber : JIBI/SOLOPOS
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper